UU Tentang Kabupaten Wajo Sudah Tidak Relevan dengan Ketatanegaraan Saat Ini

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Tim Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan beserta tim dari Badan Keahlian DPR RI melakukan pengumpulan data untuk pengajuan draft undang undang.

RUU ini dibuat dalam rangka penyesuaian dasar hukum sebagaimana diketahui UU Kabupaten Wajo sekarang masih diatur dalam UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II Sulawesi yang mana UU tersebut sudah berlaku sejak zaman digunakannya UU sementara Tahun1960.

‘Kami melakukan pengumpulan data di Kabupaten Wajo ini dalam rangka penyusunan naskah akademik dan RUU Tentang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan,” tandas Rini Handayani, Ketua Tim Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rini Handayani, pihaknya meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan apa saja potensi potensi yang dimiliki terkait dengan Kabupaten Wajo serta kekhasan daerah Kabupaten Wajo.

“Kami juga meminta masukan masyarakat terkait dengan permasalahan apa di Kabupaten Wajo ini,” ujar Rini Handayani.

Rini Handayani menegaskan, oleh karena UU sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan saat ini, karena kita sekarang menggunakan UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali.

Selain itu juga, kenapa kita memerlukan penyesuaian dasar hukum dari UU yang telah ada saat ini, yaitu bahwa UU No. 29 Tahun 1959, masih menggunakan UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang sebagaimana diketahui UU tersebut sudah dicabut dan juga tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah yang ada saat ini yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu pula, kata Rini Handayani, kenapa kita memerlukan penyesuaian dasar hukum, adalah untuk memberikan pengaturan suatu mengenai materi muatan terkait kekhasan dan potensi daerah Kabupaten Wajo.

“Nantinya kita bisa mencantumkan dalam draft RUU yang ada untuk memajukan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Wajo,” jelas Rini Handayani.(bw/red)

Berita Terkait

Delapan Sanggar Seni Sekolah di Wajo Terima Bantuan Alat Musik Tradisional
Anniversary 40 Tahun Pernikahan, Tawa Bahagia Andi Ernie Haswiaty untuk Sang Profesor
Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:08

Delapan Sanggar Seni Sekolah di Wajo Terima Bantuan Alat Musik Tradisional

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:22

Anniversary 40 Tahun Pernikahan, Tawa Bahagia Andi Ernie Haswiaty untuk Sang Profesor

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Berita Terbaru