Pinrang, Sulsel – Sat Reskrim Polsek Persiapan Paleteang mengamankan tersangka penikaman di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Kamis, 20/8/2020.
Kanit Reskrim Polsek Paleteang, Ipda Eko Prabowo mengatakan bahwa pelaku M. Syukur (49) diamankan setelah dilaporkan telah melakukan penikaman terhadap Rauf (19) dan Ilang (18).
“Adanya laporan yang masuk sehingga anggota mendatangi TKP dan mengamankan tersangka”, ucap Eko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka dilaporkan telah menikam dua orang korbannya saat korban bertanya ke tersangka mengenai handphone yang tersangka jual di Pasar Sentral Pinrang yang menurut korban merupakan handphone curian. Disitulah terjadi cekcok mulut sehingga tersangka mengeluarkan pisau dan menikam korban”, jelas Eko.
Akibat penikaman tersebut, kata Eko, korban Rauf mengalami luka tikam dibagian dada sebelah kiri atas dan korban Illang mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan bagian perut sehingga harus dirawat inap di RSU Lasinrang.
Saat ini tersangka dibawa ke Mapolsek Paleteang untuk proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)