Urus SIM, Begini Pelayanan Prima Satlantas Polres Parepare 

- Redaksi

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Parepare terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan prima dengan menempatkan petugas di loket – loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM di wilayah hukum Polres Parepare.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Saharuna mengatakan pelayanan yang dilakukan itu guna mencegah adanya praktik pungutan liar (Pungli) dan calo. Tempat pelayanan SIM pun dijaga Provost.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan prima adalah prioritas utama kami,” ucap Saharuna.

AKP Saharuna Sahar menjelaskan, Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare tidak sedikit pun mentolerir adanya Pungli dan Calo dalam pengurusan SIM.

Diketahui bahwa salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan mobil dan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana menyebutkan,

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” kata AKP Saharuna Sahar.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpas SIM Polres Parepare terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Jika ingin memiliki SIM, adapun mekanisme pengurusan SIM di kantor satlantas Polres Parepare yakni pertama – tama mengambil nomor antrian lalu pengisian formulir, pendaftaran secara online, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan SIM kemudian wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktek jika lulus selanjutnya pembayaran administrasi”, ungkapnya.

“Kedepannya lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:33

Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan

Berita Terbaru