Polres Bantaeng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pengedar atau penjual obat-obatan terlarang daftar G yang tidak mengantongi surat izin atau ilegal tanpa izin edar di Jalan Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng pada Senin (6 Oktober 2025).
Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H melalui Humas Polres Bantaeng mengatakan bahwa dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan seseorang berinisial SU (44) yang kedapatan mengedarkan dan menjual Tramadol salah satu jenis obat-obatan terlarang daftar G.
“Penangkapan pelaku pengedar dan penjual Tramadol tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan pengedaran ataupun penjualan pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kasat Resnarkoba melalui Humas Polres Bantaeng pada Jum’at (10 Oktober 25).
“(SU) kedapatan mengedarkan dan menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol yang disimpan disaku celana panjang bagian depan sebelah kanan sebanyak 3 butir, kemudian Tim Sarkodes Sat Narkoba dipimpin Ipda Yulianto Saiful, S.H melalukan pengembangan ke kosan pelaku (SU) dan menemukan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 38. Dari hasil interogasi awal (SU) mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan padanya benar adalah miliknya dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut, (SU) langsung digiring dan diamankan di Polres Bantaeng,” kata AKP Firdaus.
“Selain menangkap pelaku (SU), Tim Sarkodes Sat Resnarkoba Polres Bantaeng juga menyita 41 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp 1.300.000,- dan 1 Buah Handphone. Kita sita barang bukti dari SU tersebut,” tambahnya.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Pengungkapan dan Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang itu diapresiasi Kapolres Bantaeng Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H.
“Saya mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bantaeng,” ucap Kapolres.
“Kami berkomitmen dan menegaskan untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Bantaeng,” tegas Akbp Pras.
“Tentunya Kepolisian mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, baik itu peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang maupun hal lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” kata Kapolres Bantaeng.
*(Humas Polres Bantaeng).
