Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Sabil, berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Senin (10 November 2025), sekitar pukul 17.15 Wita.

Terduga pelaku itu adalah SA (25), warga Dusun Campagaloe, Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.

Kronologi kejadian dan Pengungkapan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng:

“Pada hari Senin (10 November 2025), sekitar pukul 15.20 Wita di Jalan Teratai, Kelurahan Pallantikamg, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi tindak pidana pencurian (Curanmor) 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max, dimana sepeda motor tersebut diparkir oleh korban (S) warga Dusun Libboa, Desa Pa’bumbungan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng ditempat parkiran RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng pada pukul 14.00 Wita”.

“Kemudian pada pukul 16.00 Wita saat korban (S) hendak menggunakan sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat parkiran”.

“Atas kejadian tersebut korban (S) mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)”.

“Dengan adanya kejadian tersebut diatas, maka Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil mendatangi TKP, kemudian melalukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP”.

“Selanjutnya Tim melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari informasi dan Tim mengetahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku. Dimana pada saat melakukan penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada diparkiran Rumah Sakit lama di Jalan Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng”.

“Sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik korban (S)”.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantaeng kemudian dilakukan interogasi awal, dan setelah itu terduga pelaku diserahkan kepada Penyidik Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut”.

“Dari hasil interogasi tehadap terduga pelaku, (SA) mengakui perbuatannya telah membawa pergi atau menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa sepengatahuan korban/pemiliknya”.

“Terduga pelaku (SA) mengatakan bahwa sebelum menggunakan sepeda motor milik korban, ia terlebih dahulu mencoba kunci motor miliknya ke salah 1 motor Yamaha N-Max diparkiran RSUD Bantaeng namun setelah dipaksa motor tersebut tidak bisa digunakan sehingga ia mencoba kunci tersebut ke sepeda motor milik korban, yang dimana setelah dipaksa sepeda motor korban menyala dan ia bawa pergi tanpa sepengetahuan korban”.

Dari pengungkapan ini Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan Barang Bukti, diantaranya:

– 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol DD 4702 GV dengan Nomor Rangka: MH3SG3190LK958744 dan Nomor Mesin: G3E4E1975436 milik korban (S).
– 1 buah Helm merk KYT warna hitam milik korban (S).
– 1 buah kunci motor milik terduga pelaku dalam keadaan bengkok.

Keberhasilan pengungkapan kejahatan Curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan Curanmor di Kabupaten Bantaeng.

Jajaran Kepolisian Resor Bantaeng juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan ditempat yang aman.
*(Humas Polres Bantaeng).