Bantaeng – Seorang pemuda harus berurusan dengan Polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu terjadi kepada MF (15 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawang Amin, S.H., M.Si melalui Humas Polres Bantaeng, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial ZF (30) adalah warga Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Peristiwa penganiayaan terhadap MF itu terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Dimana pada saat itu korban sedang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dihadang dan dipukul oleh pelaku menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali pada dahi sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada dahu sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim Iptu Gunawang melalui Humas Polres Bantaeng.
Akibat kejadian tersebut, lanjut kata Kasat Reskrim melalui Humas Polres Bantaeng, korban mengalami luka benjol pada dahi sebelah kiri.
“Akibat peristiwa itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” kata Humas Polres Bantaeng.
Merespon laporan tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga pada hari Minggu (23 November 2025) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Katim Aipda Sabil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berdasarkan informasi itu, sedang berada di rumah kekasihnya di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ZF (30) terduga pelaku tanpa perlawanan,” kata Humas Polres Bantaeng.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng dan dilakukan interogasi awal dimana terduga pelaku ZF (30) mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“ZF menjelaskan bahwa ia melakukan penganiayaan lantaran tidak terima dengan ucapan korban yang mengatakan dirinya pencuri,” kata Humas Polres Bantaeng.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Junto Pasal 335 KUHPidana tentang penganiayaan anak dibawah umur dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” kata Humas Polres Bantaeng.
*(Humas Polres Bantaeng).
