Parepare – kepolisian resort Parepare gelar press release pengungkapan narkoba jenis sabu sabu sebanyak tujuh Kilo gram di Mapolres Parepare, Rabu (24/10/2018).
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi kepada wartawan mengatakan penangkapan itu bermula disaat dua orang penumpang Kapal KM Aditya yang sandar di pelabuhan Nusantara Parepare memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.
Personel yang curiga langsung menggeledah Barang bawaan keduanya dan ditemukan barang haram tersebut sebanyak tujuh kilo gram. Keduanya kata Pria, bernama Enneng (31) dan Jumardi (36).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enneng merupakan warga Dusun II Lahabaru, Kelurahan Lahabaru, Kecamatan Watunoho, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sementara, Sumardi adalah warga Kelurahan Jongkang, Kecamatan Lao Kulu Tenggarong, Kalimantan Timur.
Keduanya merupakan kurir barang haram itu, sementara pemilik barang tersebut, kata Pria, kini masih dalam pengejaran pihaknya.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, ditaksir jika konversi dalam bentuk rupiah nilainya mencapai Rp10,5 Milliar. Atas pengungkapan itu, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 70 ribu jiwa” beber Pria Budi.
Adapun ancaman yang dijeratkan oleh para tersangka di antaranya, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukum minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukum mati.