Oleh: M. Nasir Dollo

Parepare – Perwujudan kedaulatan rakyat sebagai puncak kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kejujuran.

Ketika kondisi kehidupan hukum suatu bangsa mengalami kekacauan, atau ketika terjadi benturan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif sementara lembaga eksekutif dan legislatif seolah tidak mampu atau tidak bersedia memulihkan keadaan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu harapan sekaligus benteng terakhir untuk mengembalikan kehidupan bernegara pada prinsip-prinsip konstitusi.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah Mahkamah Konstitusi harus selalu terikat secara mutlak pada keadilan prosedural ketika prosedur hukum itu sendiri justru berpotensi menjadi penghalang bagi terwujudnya keadilan substantif?

Dalam keadaan kehidupan berbangsa dan berhukum berjalan secara normal, mengabaikan prosedur tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum. Akan tetapi, bagaimana jika keadaan hukum tidak lagi berjalan secara normal dan mekanisme yang tersedia justru tertutup untuk memulihkan keadaan tersebut?

Dalam konteks demikian, tindakan Mahkamah Konstitusi untuk menemukan hukum dalam rangka memulihkan keadaan tidak semestinya langsung dipandang sebagai pelanggaran hukum. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai langkah progresif dalam menemukan hukum yang benar, adil, dan berorientasi pada kepentingan konstitusional rakyat.

Bukankah prosedur hukum pada hakikatnya dibentuk untuk mewujudkan keadilan substantif sekaligus mencegah kesewenang-wenangan?

Jika prosedur hukum justru berubah menjadi penghalang bagi tercapainya keadilan substantif, maka persoalannya bukan lagi semata-mata tentang kepatuhan terhadap prosedur, melainkan bagaimana hukum dapat tetap menjalankan tujuan utamanya, yaitu menghadirkan keadilan.

Gugatan yang Menguji Batas Kewenangan MK

Gugatan Prof. Denny Indrayana dan pihak-pihak yang bersamanya di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan status Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah hukum yang memiliki konsekuensi konstitusional dan politik yang besar.

Apakah langkah hukum tersebut nantinya akan diikuti oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang progresif dan memberikan tafsir baru terhadap persoalan tersebut, tentu akan terlihat dalam putusan akhir.

Dalam perdebatan akademik mengenai persoalan ini, terdapat pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi calon presiden atau calon wakil presiden dalam konteks kewenangan yang dimilikinya, tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika pasangan calon tersebut telah dilantik dan telah menduduki jabatan.

Menurut pandangan tersebut, mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang telah dilantik dapat menimbulkan persoalan terhadap tatanan ketatanegaraan. Dalam konstruksi demikian, ruang untuk mendiskualifikasi calon presiden atau calon wakil presiden dianggap berada sebelum proses pelantikan.

Pandangan lainnya menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat saja menjatuhkan putusan yang bersifat declaratoir, yakni menyatakan bahwa seorang wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat, tanpa serta-merta memberikan perintah penghukuman.

Konsekuensinya, putusan semacam itu dapat membuka ruang perdebatan konstitusional baru mengenai langkah selanjutnya, termasuk bagaimana lembaga-lembaga negara yang berwenang harus menindaklanjutinya.

Kedua pandangan tersebut tentu patut dihormati sebagai bagian dari diskursus hukum tata negara. Namun, menghormati sebuah pendapat tidak berarti harus serta-merta menyetujuinya.

Dalam persoalan ini, penulis memiliki pandangan yang berbeda.

Ketika Prosedur Berhadapan dengan Keadilan

Pertama, prosedur hukum pada dasarnya merupakan tahapan, proses, dan cara untuk mencapai tujuan hukum. Karena itu, ketika prosedur hukum justru menjadi penghalang bagi tercapainya tujuan hukum dan keadilan substantif, maka perlu dipertanyakan kembali apakah prosedur tersebut masih mampu menjalankan fungsi dasarnya.

Hukum tidak semata-mata hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan formal telah dilalui. Hukum juga hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang dan bahwa prinsip keadilan, kebenaran, serta kepastian hukum tetap terlindungi.

Kedua, terdapat persoalan yang lebih fundamental, yakni potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui perubahan norma, kebijakan, maupun tindakan politik yang pada akhirnya memberikan legitimasi formal terhadap suatu proses kekuasaan.

Dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, sejumlah peristiwa hukum dan politik telah menjadi bahan perdebatan publik dan akademik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, misalnya, menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut kemudian diikuti dengan perubahan regulasi terkait pencalonan peserta pemilu. Berbagai peristiwa tersebut telah melahirkan perdebatan mengenai hubungan antara putusan pengadilan, perubahan norma, proses pencalonan, serta prinsip independensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah mekanisme pengawasan terhadap dokumen pencalonan. Jika lembaga pengawas pemilu menghadapi keterbatasan dalam mengakses sistem atau dokumen yang menjadi objek pengawasan, maka tentu muncul pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan keterbukaan dapat diwujudkan dalam proses pemilu.

Rangkaian peristiwa tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan pencalonan tidak dapat dilihat hanya dari satu peristiwa hukum secara terpisah. Ia harus ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi ketatanegaraan, termasuk hubungan antara kekuasaan, hukum, lembaga peradilan, penyelenggara pemilu, dan kedaulatan rakyat.

Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum

Berdasarkan argumentasi tersebut, persoalan yang sesungguhnya jauh lebih besar bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan tertentu.

Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tetap menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Demikian pula dengan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Kedua prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai norma konstitusional yang hanya tertulis dalam teks UUD 1945. Keduanya harus diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara.

Karena itu, ketika terjadi persoalan yang berpotensi mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis dalam menjaga agar konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi.

Dalam perspektif penulis, Mahkamah Konstitusi patut mempertimbangkan langkah hukum yang progresif sepanjang tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum.

Jika berdasarkan pemeriksaan perkara Mahkamah Konstitusi menemukan dasar konstitusional yang cukup, maka putusan yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan wakil presiden merupakan salah satu kemungkinan yang dapat menjadi bagian dari perdebatan konstitusional tersebut.

Pada akhirnya, apakah Mahkamah Konstitusi akan mengambil langkah hukum yang demikian atau justru memberikan tafsir berbeda, semuanya akan ditentukan melalui putusan yang memiliki dasar hukum dan pertimbangan konstitusional.

Yang terpenting, putusan tersebut harus mampu menjawab persoalan mendasar: apakah hukum masih menjadi instrumen untuk menjaga kedaulatan rakyat, atau justru prosedur hukum telah berubah menjadi alat untuk membenarkan kekuasaan?

Sebab, ketika semua pintu politik tertutup dan ketika kepentingan kekuasaan berhadapan dengan kepentingan konstitusi, rakyat membutuhkan sebuah institusi yang mampu berdiri di atas kepentingan kekuasaan.

Di titik itulah Mahkamah Konstitusi diuji.

Bukan sekadar sebagai lembaga penguji undang-undang, tetapi sebagai salah satu penjaga terakhir konstitusi dan prinsip negara hukum.

M. NASIR DOLLO
Parepare, 3 Oktober 2026