Uang Belanja Hanya 100 Ribu Perbulan, Wanita ini Bunuh Suaminya

- Redaksi

Minggu, 23 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut tidak hanya menimpa kau hawa, bahkan aksi kekerasan tersebut tak ayal menimpa sang suami.

Salah satu bukti kekerasan yang berujung maut dilakukan oleh perempuan terhadap suaminya, terjadi di daerah Stabat, Langkat, Sumatera Utara.

Sang suami yang diketahui bernama M Yusuf (33) tewas ditangan istrinya bernama Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi. (25) warga Dusun XI Desa Ara Condong, Stabat, Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, kasus pembunuhan itu berawal atas kekesalan Chory yang diberi uang belanja sebanyak 100 hingga 200 ribu perbulan oleh suaminya yakni korban M Yusuf.

Tak terima dengan uang belanja sebanyak itu, istri korban lalu minta diceraikan namun sang suami tak mengindahkan permintaan itu. Istri korban lalu curhat ke seorang pria berinisial GW alias Gandrung (30) warga Jalan Bersama Lingkungan V, Stabat dan mendapat petunjuk agar menghabisi (Bunuh) suaminya.

Chory akhirnya mengiyakan petunjuk GW dan pada hari Kamis 13 September 2018, CRD mengajak korban ke pesta pernikahan di daerah Aceh dengan mengendarai mobil rental yang dikemudikan oleh GW.

“Saat di kawasan Bahorok korban yang sedang tertidur dicekik hingga kehabisan napas. Jasad korban kemudian dibuang di perladangan di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit, Deli Serdang,” kata Dadang, dikutip kabarmedan.com.

Keesokan harinya tepatnya di hari Jumat 14 September 2018, jasad korban M Yusuf, yang berprofesi sebagai guru SD di Stabat, Langkat, Sumatera Utara itu, ditemukan dengan kondisi lehernya terdapat luka memar, mata kanannya lebam.

Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa terduga pelaku pembunuhan mengarah kepada istri korban, hal itu diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang berada di Binjai Super Mall (BSM),

Pada rekaman itu istri korban bersama seorang laki-laki terpantau mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di sana. Petugas lalu bergerak dan menangkap Chory sementara GW saat ini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Saat diinterogasi, kata Dadang, Chory mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Dadang.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru