Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut tidak hanya menimpa kau hawa, bahkan aksi kekerasan tersebut tak ayal menimpa sang suami.
Salah satu bukti kekerasan yang berujung maut dilakukan oleh perempuan terhadap suaminya, terjadi di daerah Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Sang suami yang diketahui bernama M Yusuf (33) tewas ditangan istrinya bernama Chory Kumulia Dewi alias Chory alias Dewi. (25) warga Dusun XI Desa Ara Condong, Stabat, Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, kasus pembunuhan itu berawal atas kekesalan Chory yang diberi uang belanja sebanyak 100 hingga 200 ribu perbulan oleh suaminya yakni korban M Yusuf.
Tak terima dengan uang belanja sebanyak itu, istri korban lalu minta diceraikan namun sang suami tak mengindahkan permintaan itu. Istri korban lalu curhat ke seorang pria berinisial GW alias Gandrung (30) warga Jalan Bersama Lingkungan V, Stabat dan mendapat petunjuk agar menghabisi (Bunuh) suaminya.
Chory akhirnya mengiyakan petunjuk GW dan pada hari Kamis 13 September 2018, CRD mengajak korban ke pesta pernikahan di daerah Aceh dengan mengendarai mobil rental yang dikemudikan oleh GW.
“Saat di kawasan Bahorok korban yang sedang tertidur dicekik hingga kehabisan napas. Jasad korban kemudian dibuang di perladangan di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit, Deli Serdang,” kata Dadang, dikutip kabarmedan.com.
Keesokan harinya tepatnya di hari Jumat 14 September 2018, jasad korban M Yusuf, yang berprofesi sebagai guru SD di Stabat, Langkat, Sumatera Utara itu, ditemukan dengan kondisi lehernya terdapat luka memar, mata kanannya lebam.
Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa terduga pelaku pembunuhan mengarah kepada istri korban, hal itu diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang berada di Binjai Super Mall (BSM),
Pada rekaman itu istri korban bersama seorang laki-laki terpantau mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di sana. Petugas lalu bergerak dan menangkap Chory sementara GW saat ini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Saat diinterogasi, kata Dadang, Chory mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Dadang.