Beritasulsel.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa IR (18) warga kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sabtu (2/2/2019).
IR dianiaya oleh suaminya berinisial AR (26) menggunakan kepalan tangan dan menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami luka lebam.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yah, sementara ini terduga pelaku masih dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan atau KDRT itu,” katanya, sesaat lalu.
Pelaku kata dia diamankan sesuai laporan polisi bernomor LP/51/II/2019/SSL/Sidrap, 02 Februari 2019 tentang tindak pidana penganiayaan/KDRT.
Pelaku diamankan dirumah kerabatnya di Jalan Andi cammi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. (HS/BSS)