Beritasulsel.com – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, seorang pria warga Terang terang Galeson Selatan, Kabupaten Takalar, diamankan timsus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB, Rabu (01/05/2019) sekira pukul 03.30 Wita.
Terduga pelaku diketahui bernaman Hilal Dg Nai (42). Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi LP/ 330/ X / 2018 / SPKT / POLRES TAKALAR. Tanggal 29 oktober 2018
– NO. POL : DPO / 04 / IV / 2019 / RESKRIM / POLRES TAKALAR.
Dari hasil interogasi kata Artenius, diketahui pelaku telah meminjam uang kepada Rasyid sebesar dua puluh tiga juta rupiah dan uang tersebut diambil sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua puluh juta rupiah pengambilan pertama dan Tiga juta rupiah pengambilan ke dua,” ucap Artenius.
“Uang tersebut digunakan untuk mengurus urusan proyek pembangunan tangki timbun BBM industri di Kabupaten Takalar. Akan tetapi tidak ada konfirmasi dari Hilal kepada Rasyid untuk kelanjutan rencana proyek tersebut,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Mapolres Takalar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (RIS/BSS)