Beritasulsel.com – Tiga lagi pelaku tindak kejahatan dijalan raya atau yang biasa disebut Begal, berhasil diringkus oleh satuan tindak kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Maros.
Ketiganya masing masing bernama Wahyudi alias Bob (23) warga Perumnas Sudiang, Jalan Luwu, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang bertindak sebagai eksekutor perampas Hp.
Rahmat Aminullah alias Mamat (19), warga Bulu bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, berperan sebagai joki dan RI alias Bolong (16) warga Batangase, Kecamatan Mandai, Maros yang mengancam korban menggunakan busur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tiga pelaku Polisi juga meringkus penadah barang hasil curian pelaku, dia adalah Irwan alias Wawan (23) warga Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar
Penangkapan keempat pelaku setelah HP korban bernama Mursidin (31) warga Dusun Posso, Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mallawa, Maros, dirampas oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dengan nomor LP/401/XII/2018/SPKT/Res Maros, pada 17 Desember 2018, lalu.
Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu, mengatakan, saat kejadian sekitar pukul 4.00 Wita dini hari, korban tiba di Maros dari Mamuju dengan menggunakan bus. Sesampainya didekat patung kuda, korban turun dari bus yang ditumpanginya dan langsung menelpon kerabatnya dengan maksud untuk dijemput.
“Tiba-tiba para pelaku datang menghampiri korban dan langsung membentangkan panah busur kemudian merampas Hp milik korban. Karena itu Polisi kemudian bertindak dan mengamankan pelaku” jelas Aiptu Jusman, Jumat (21/12/2018)
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di posko Jatanras Polres Maros, untuk proses hukum lebih lanjut.