Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa akhirnya membebaskan dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Rohani Binti Umara dan Sain Bin Umara, dengan putusan Ontslag van alle Rechtsvervolging alias lepas dari segala tuntutan hukum, Kamis (16/5/2024).
Putusan bebas tersebut tdk terlepas dari perjuangan panjang Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Jermias T.U Rarsina & Partners.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ristanti Rahim, dengan anggota Syahbudin dan Ardiani, menyatakan bahwa Terdakwa I Rohani Dg. Ngasih Binti Umara dan Terdakwa II Sain Bin Umara terbukti melakukan perbuatan yg didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Ketua Tim Penasehat Hukum, Jermias Rarsina, menjelaskan bahwa kasus hukum yang menjerat kliennya terkait dengan delik penyerobotan lahan, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulawesi Selatan Nomor LPB/09/I/2022/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 4 Januari 2022. Pelapornya adalah Jannie Aldrin Siahaan, seorang TNI aktif berpangkat brigadir jenderal.
Jermias menjelaskan bahwa Siahaan melaporkan kedua kliennya berdasarkan klaim kepemilikan lahan sengketa milik ayahnya, Wilson Siahaan, berdasarkan SK Gubernur No. 1465/HM/DIT-AGR/1976 tanggal 3 November 1976.
Tanah sengketa tersebut, menurut Jermias, terletak di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa.
“Di sisi lain, klien saya mempertahankan hak atas tanah sengketa berdasarkan alas hak atau hak hukum (Recht title) berupa surat rincik/tanah adat Persil 82 D.II, Kohir 715 C.I atas nama Umara Bin Konten yang telah dikuasai secara turun-temurun dari kakek mereka, Konten, hingga ke Umara, yang merupakan anak Konten,” terang Jermias, “Dari Umara, hak waris kepemilikan atas tanah sengketa turun ke para terdakwa sebagai anak-anak dari Umara.”
Berangkat dari klaim kepemilikan masing-masing pihak, Majelis Hakim menilai bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan tanah lebih tepat dilakukan melalui gugatan perdata, bukan pidana. Majelis Hakim berpendapat sejalan dengan pledoi Tim Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan bahwa SK Gubernur No. 1465 Tahun 1976 bukan bukti hak milik tetapi hanya bukti permulaan pemilikan.
Jermias juga mengungkapkan bahwa pelapor pernah mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah sengketa, namun tidak diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Gowa karena lokasi tanah sengketa telah dikuasai secara turun-temurun oleh para terdakwa, yang memiliki bukti surat rincik (tanah adat) terdaftar di Kantor Desa Timbuseng sejak tahun 1968.
“SK Gubernur No. 1465 tahun 1976 tersebut tidak terdaftar dalam administrasi Desa Timbuseng dan bukan berdiri di atas tanah sengketa,” tambah Jermias. “Sehingga walaupun Wilson Siahaan telah mengajukan somasi kepada para terdakwa untuk meninggalkan tanah sengketa, tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana.”
Majelis Hakim menilai sengketa ini sudah berlangsung lama, sehingga penyelesaiannya tepat dilakukan melalui jalur perdata untuk menentukan siapa pemilik sah tanah sengketa, tambah Jermias.
Jermias dan timnya merasa lega atas putusan ini, mengingat para terdakwa dapat keluar dari jeratan pidana. Kasus serupa yang melibatkan saudara kandung mereka, Sahabudin bin Umara, yang merupakan purnawirawan TNI, sebelumnya berakhir dengan hukuman pidana militer atas laporan dari pelapor yang sama.
Jermias berencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana militer yang menghukum Sahabudin jika dipercayakan sebagai kuasa hukum untuk membela dan mempertahankan haknya. Ia berharap hasilnya dapat mengikuti putusan lepas yang telah diperoleh bagi kedua saudara Sahabudin.
“Kami sudah berkali-kali memenangkan kasus hukum delik penyerobotan tanah dalam bentuk putusan yang bersifat Vrijspraak maupun Ontslag, tergantung dari bukti dan kekuatan dalil hukumnya,” tandas Jermias kepada beritasulsel beritasatu.com
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dengan perintah agar para terdakwa ditahan. (***)