Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas Polres Takalar ringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Poros Takalar – Gowa tepatnya di Lingkungan Palleko I, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Selasa (11/12/18).
Kedua pelaku masing masing bernama Ilyas Dg Nyaling (25) warga Jalan Balang Baru I No. 20, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan rekannya berinisial DI (15) berasal dari Desa Paranglambera, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku adalah dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu – sabu, satu unit HP merek Nokia tipe 1600 warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna biru No. Polisi DD 4549 YL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersangka berawal saat Satuan Lalu Lintas sedang melakukan sweeping surat surat kendaraan dan kedua pelaku melintas saat diminta berhenti keduanya menunjukkan gerak gerik mencurigakan sehingga polisi yang curiga langsung menggeledah dan berhasil menemukan barang haram tersebut dalam saku sebelah kiri jaket yang dikenakan Ilyas Dg Nyaling.
Selanjutnya, pelaku serta barang bukti digelandang ke Mapolres Takalar dan diserahkan ke Satuan Narkoba guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.