Bulukumba – Tersangka pencuri sapi berinisial RP dilaporkan kabur dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba. Tersangka yang masih di bawah umur itu sebelumnya diamankan pada 26 Februari 2026, dan diketahui melarikan diri pada Sabtu, 10 April 2026.
RP diduga terlibat dalam aksi pencurian sapi bersama empat terduga pelaku lainnya. Mereka disinyalir mencuri ternak milik Nurul Wahyu (38), warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada awal Februari 2026.
Kabar kaburnya RP memicu kemarahan pihak korban. Nurul Wahyu kemudian melaporkan Kapolres Bulukumba, Kasat Reskrim, Kanit PPA, serta penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Mabes Polri. Ia mendesak agar para pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
“Banyak kejanggalan. Penyidik di PPA, baru memberitahukan kepada kami bahwa tersangka RP kabur pada hari Senin, padahal kejadiannya pada hari Sabtu. Itu pun setelah saya datang langsung ke Polres dan mendesak agar disampaikan secara jujur. Dari penjelasan yang kami terima, RP kabur dengan cara mencungkil pintu,” ujar Yayat, keponakan Nurul Wahyu, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (24/4/2026).
Yayat juga menyoroti sikap salah satu oknum anggota kepolisian yang dinilai arogan saat berkomunikasi dengan pihak korban.
“Bahkan ironisnya, ada anggota yang memberikan tekanan secara lisan dengan cara yang kami anggap arogan dan mencederai citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Karena itu, kami telah melaporkan persoalan ini ke Propam Mabes Polri dan berharap Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, serta penyidik PPA yang menangani kasus itu dicopot dari jabatannya,” tegas dia.
Selain itu, pihak keluarga korban mendesak agar tersangka RG segera ditangkap kembali dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba agar proses hukum dapat segera berjalan hingga persidangan.
“Kami menduga penyidik sengaja mengulur waktu karena ingin mendorong penyelesaian melalui jalur damai. Kami tegaskan, keluarga tidak akan berdamai dengan pelaku, karena kasus pencurian ternak ini sangat meresahkan masyarakat di Bulukumba,” pungkas Yayat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka RP alias A tidak berstatus sebagai tahanan atau tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih berstatus anak.
“Perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tentu berbeda dengan pelaku dewasa,” ucap Andi Imran.
Setelah melalui proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi Imran, anak tersebut menitipkan diri di Unit PPA pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena terhadap anak tidak dapat dilakukan penahanan sebagaimana orang dewasa.
Proses penanganan perkara anak memiliki batas waktu 15 hari pasca penetapan tersangka. Namun, proses tersebut belum dapat dipenuhi karena masih menunggu surat keterangan dari BAPAS berupa Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
Pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan koordinasi, namun diminta untuk menunggu karena BAPAS menangani empat wilayah, yakni Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, dan Selayar.
“Hal tersebut menjadi alasan berkas perkara belum rampung dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat dokumen dari BAPAS merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas,” imbuhnya menjelaskan.
Setelah meninggalkan Satreskrim Polres Bulukumba pada Sabtu pagi, seharusnya anak tersebut berpamitan, mengingat sebelumnya ia menitipkan diri di lingkungan Polres. Namun, yang bersangkutan pergi tanpa pemberitahuan.
“Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna memastikan keamanannya serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Doa, dukungan, dan informasi dari masyarakat sangat diharapkan agar anak tersebut segera ditemukan,” pungkas dia. (***)

