Beritasulsel.com – Polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan negara. Anggota DPRD Parepare, Sappe, mengungkapkan adanya dugaan kelalaian pemerintah daerah yang berujung pada dialihkannya pembayaran TPG dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Sappe, persoalan bermula dari tidak ditindaklanjutinya surat kedua dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permintaan data TPG. Akibatnya, alokasi TPG melalui APBN untuk Kota Parepare tidak dapat direalisasikan.
“Ini terjadi karena kelalaian administratif. Surat dari Kemenkeu tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, sehingga hak pembayaran TPG melalui APBN hilang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme sebelumnya, surat dari pemerintah pusat semestinya didisposisikan ke beberapa instansi terkait, seperti Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.
Namun, pada kasus ini, disposisi hanya diberikan ke Dinas Pendidikan tanpa kelengkapan dokumen pendukung.
Akibat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah dengan membayarkan TPG sebesar 50 persen menggunakan APBD. Kebijakan ini, menurut Sappe, berada di luar mekanisme yang diatur secara nasional.
“TPG adalah hak guru yang dibayarkan melalui APBN sebagai bentuk penghargaan negara. Ketika dialihkan ke APBD, apalagi tidak tercantum dalam nomenklatur anggaran, ini berpotensi menjadi masalah serius,” katanya.
DPRD Parepare, lanjut Sappe, telah mengingatkan sejak awal bahwa kebijakan tersebut berisiko menimbulkan temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, pembayaran tersebut tidak tercantum dalam APBD pokok maupun perubahan tahun anggaran 2025.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di sektor pendidikan untuk menutup pembayaran TPG. Dari total sekitar Rp10 miliar, disebutkan sebagian dialihkan untuk kebutuhan tersebut.
“Kalaupun diambil dari SiLPA, tetap tidak mengubah substansi bahwa TPG seharusnya dibayar 100 persen melalui APBN, bukan APBD,” tegasnya.
Sappe mengingatkan, jika dalam audit ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka konsekuensi yang mungkin terjadi tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berdampak pada para penerima manfaat.
“Yang kami khawatirkan, guru-guru yang jumlahnya lebih dari seribu orang harus mengembalikan dana yang sudah diterima jika ini menjadi temuan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Penggunaan APBD untuk membayar TPG dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga berpotensi memengaruhi alokasi anggaran pusat di masa mendatang.
Dalam rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Parepare Tahun 2025, DPRD telah meminta agar pembayaran TPG dikembalikan ke skema semula melalui APBN secara penuh.
“Kami sudah menyampaikan agar ke depan TPG dibayarkan sesuai ketentuan, yaitu melalui APBN. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut tata kelola keuangan negara,” kata Sappe.
Ia menegaskan, DPRD tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kebijakan pembayaran TPG melalui APBD. Pihaknya bahkan telah mengingatkan potensi risiko sejak awal pembahasan di internal dewan.
“Kami sudah ingatkan bahwa langkah ini berbahaya. Jika tetap dilaksanakan, maka itu menjadi tanggung jawab pihak yang mengambil kebijakan,” pungkasnya.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengaku masih berupaya melobi pemerintah pusat agar kekurangan anggaran tersebut tetap ditanggung oleh Kemenkeu. Namun, ia memberikan sinyal, APBD tetap menjadi opsi terakhir jika lobi ke pusat gagal.
“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” ungkapnya. (*)

