Beritasulsel.com – Timsus Polsek Rappocini dipimpin Panit II Reskrim Iptu Nurcahyana mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Cendrawasih Makassar, Senin (02/09/2019).
Pelaku yang diamankan berinisial HE (36) seorang buruh harian asal Jalan Kakaktua Kota Makassar.
Penangkapan itu, kata Kasubbag humas polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda, berawal saat personel mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di Jalan Rappocini Raya sedang berada di Jalan Cendrawasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan Pelaku. Pelaku melakukan aksinya hampir setiap hari setiap jam istirahat dengan berpura-pura keliling toko untuk mengontrol,” ungkap Alex Dareda.
Saat dilakukan pengecekan CCTV, kata Alex, benar pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil berbagai macam barang berupa baju lengan panjang, celana panjang, tas dan sandal.
“Semua barang curian disimpan dalam baju pelaku kemudian dibawa ke pos security untuk disembunyikan dan nanti pada jam pulang barulah pelaku mengambilnya,” urai Alex
Selanjutnya pelaku menjual barang tersebut di samping Stadion Mattoanging kepada orang yang lewat dengan harga bervariasi yakni celana panjang seharga Rp.150.000, baju lengan panjang seharga Rp.75.000, serta tas dan sandal seharga Rp. 100.000 dan uang hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk biaya sehari-hari keluarganya.
Akibat ulah pelaku, pemilik toko mengalami kerugian sekitar empat puluh juta rupiah. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Rappocini untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)