Beritasulsel.com – Kepolisian Sektor Larompong Res Luwu berhasil meringkus Terduga pelaku KDRT di Kabupaten Luwu.
Polisi berhasil meringkus Pelaku BC (43) saat bersembunyi di salah satu rumah warga di salah satu desa di Kabupaten Luwu. Selasa, (22/06/2020).
Diketahui, korban berinisial CG (39) warga Kabupaten Luwu itu yang tak lain adalah istri pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memotong sebagian telinga kanan istrinya dengan menggunakan bambu yang sudah dibuat tajam.
“Pelaku melakukan hal tersebut lantaran kesal karena sang istri jarang mengurusi pelaku dan juga tidak mendengar perkataannya,” kata Muhammad Yunus.
Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang buktinya dibawa di Polsek guna untuk proses hukum lebih lanjut. (BSS)