Taufan Pawe Tegaskan Pemberhentian Sekda Normatif dan Sudah Prosedural Disetujui KASN

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menegaskan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Parepare H Iwan Asaad dari jabatannya adalah normatif dan sesuai prosedur.

Penegasan ini diungkap Taufan Pawe di hadapan sejumlah jurnalis di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023). Taufan Pawe dalam memberikan keterangan didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir.

Iwan Asaad diberhentikan menjadi Sekda Parepare berdasarkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare, per 2 Agustus 2023. Iwan Asaad selanjutnya diangkat menjadi Analis Keuangan Inklusif pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan mengatakan, pemberhentian Iwan merupakan sesuatu yang bersifat normatif, prosedural dan seusai dengan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian itu, kata dia sudah berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh tim penilai berkompeten, dan disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Taufan Pawe menekankan, Iwan Asaad yang sudah menjabat Sekda selama 4 tahun 9 bulan, atau tersisa 3 bulan lagi masa jabatannya, harus dievaluasi. Karena sesuai ketentuan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda harus dievaluasi dalam 5 tahun. Hasil evaluasi itu jabatan bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Dan evaluasi dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda berakhir 22 Oktober 2023.

“Percayalah ini sudah on proses. Hati-hati saya sangat terdepan karena saya orang hukum. Jadi pemberhentian saudara Sekda karena adanya persetujuan dari KASN terkait hasil evaluasi jabatan saudara Sekda yang akan memasuki 5 tahun,” ungkap Taufan Pawe.

Dia mengaku datang bertemu langsung Ketua KASN meminta persetujuan hasil rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan Sekda.

Rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan yang beranggotakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar, Asisten III Pemprov Sulsel, dan Kepala BKD Sulsel, pertama adalah jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi, dan kedua segera dilakukan pemberhentian.

Iwan Asaad diundang mengikuti evaluasi jabatan di hadapan tiga anggota tim penilai itu, hadir namun tidak bersedia mengikuti evaluasi jabatan, dan menandatangani pernyataan tidak bersedia menjabat Sekda lagi.

“Saya sayangkan saudara Sekda menolak mengikuti evaluasi jabatan itu. Padahal rekomendasi hasil evaluasi jabatan hanya dua, yaitu dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Padahal kalau saudara Sekda mengikuti evaluasi jabatan itu, bisa saja hasil rekomendasinya dilanjutkan,” sesal Taufan Pawe.

Karena itu, Taufan Pawe kembali mengingatkan kepada jajarannya bahwa jabatan itu bukan hak. Tapi jabatan itu adalah penilaian. Dan yang dilakukan ini sudah taat asas, sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

Selanjutnya kekosongan jabatan Sekda, diisi oleh Inspektur Kota Parepare Muh Husni Syam selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda mulai 2 Agustus 2023 hingga 7 hari ke depan. Nama Husni Syam selanjutnya diusulkan dimintai persetujuan Gubernur Sulsel untuk ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Sekda Parepare, sambil menunggu pejabat definitif hasil seleksi terbuka (Selter).

“Saya sudah meminta Kepala BKPSDMD untuk membuka seleksi terbuka jabatan Sekda mulai besok (Kamis, 3 Agustus 2023). Ini terbuka bagi siapa saja PNS yang memenuhi persyaratan silakan ikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Parepare,” tandas Taufan Pawe. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru