Beritasulsel.com – DPRD Kota Parepare menyoroti keras kebijakan Pemerintah Kota Parepare yang membayar 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut diambil setelah Parepare tidak masuk dalam daftar 333 daerah penerima TPG 13 yang bersumber dari APBN.

Anggota DPRD Parepare, Sappe, menilai langkah tersebut sebagai blunder serius akibat kegagalan birokrasi daerah dalam mengakses dana pusat. Menurutnya, dampak kebijakan itu bersifat ganda, yakni merugikan guru sekaligus membebani keuangan daerah.

“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini kegagalan koordinasi birokrasi secara keseluruhan. Sekretaris Daerah seharusnya berperan sebagai dirigen yang memastikan seluruh persyaratan dan data terpenuhi. Ketika itu gagal, dampaknya nyata: guru dirugikan dan APBD dipaksa menanggung beban yang seharusnya ditanggung negara,” ujar Sappe, Rabu, 28/1/2026.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mempertanyakan kebijakan pembayaran TPG 13 yang hanya sebesar 50 persen. Ia menilai, jika APBD dianggap mampu, seharusnya pembayaran dilakukan secara penuh. Sebaliknya, jika fiskal daerah tidak memungkinkan, maka kebijakan tersebut menunjukkan ketidaksiapan perencanaan keuangan daerah.

Selain itu, Sappe mengingatkan adanya potensi dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut. Ia menilai pembayaran sebagian TPG 13 dari APBD dapat memberikan sinyal keliru kepada Kementerian Keuangan.

“TPG 13 dirancang untuk daerah yang APBD-nya tidak mampu memberikan tambahan penghasilan bagi guru. Ketika Parepare justru membayar sebagian dengan APBD, Kementerian Keuangan bisa menilai daerah ini mampu secara fiskal. Akibatnya, tahun depan Parepare berpotensi tidak lagi menjadi prioritas penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, situasi ini semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah tingginya beban kerja guru serta belum terealisasinya janji Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, untuk memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru.

“Ini menunjukkan lemahnya pemahaman pimpinan daerah dalam mengelola dan melindungi kepentingan guru,” kritik Sappe.
DPRD Parepare, lanjut Sappe, mendorong agar persoalan TPG 13 dijadikan bahan evaluasi serius terhadap kinerja birokrasi daerah, khususnya peran Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. DPRD meminta kejelasan tanggung jawab agar kesalahan serupa tidak kembali terulang dan tidak terus merugikan guru maupun keuangan daerah.

Sappe juga menyinggung aspek empati dan sensitivitas kepemimpinan di tengah kondisi yang dihadapi para guru. Menurutnya, pemerintah seharusnya menunjukkan kepekaan moral saat guru mengalami tekanan kerja tinggi dan kehilangan hak TPG 13 secara penuh.

“Di saat guru menanggung beban dan kekecewaan, publik justru disuguhi video wali kota bernyanyi di IKN dan membawa ratusan orang ke sana. Ini soal empati dan rasa keadilan. Pemimpin seharusnya hadir merasakan kegelisahan bawahannya, bukan bersenang-senang di tengah penderitaan,” pungkasnya. (*)