Tangkap Ikan Cara Setrum, Rusak Biota Danau

- Redaksi

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Nelayan yang menangkap ikan dengan cara menggunakan listrik (setrum) menjadi perhatian serius aparat Polsek Tempe.

Menurut Bhabinkamtibmas Polsek Tempe, Polres Wajo, Bripka Robby Gunawan, perlu adanya kesadaran nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan, jangan gunakan setrum saat menangkap ikan selaian akan merusak biota danau juga merupakan pelanggaran hukum.

Hal tersebut ditegaskan, Bripka Robby Gunawan, dalam kegiatan dialogis dengan warga nelayan di Atakkae Tengnga, lingkungan Bola Tellue Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sabtu (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyetrum ikan itu dapat dikategorikan pelanggar hukum tentang lingkungan hidup dan dapat merusak habitat alam,” tegas Robby Gunawan.

Robby juga menghimbau warga agar tidak menangkap ikan di danau dengan cara menyetrum, untuk menjaga ketahanan ikan dan sumber nabati.

Kegiatan sambang rutin ini dilaksanakan oleh Bripka Robby Gunawan di wilayah binaannya sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada toga, tomas, maupun tokoh lainnya dan juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas.(PRD)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:33

Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51