Gowa – Pria bernama Flair Afika Sugianto, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menjadi polisi gadungan kemudian memeras warga.
Aksi kriminal ini dilakukan Flair dengan modus menuduh korban terlibat narkoba, lalu meminta sejumlah uang sebagai “uang damai”.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa awalnya Flair mengamankan seorang anak lalu menuduh anak tersebut sebagai pengguna narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, Flair mengenakan seragam Polri didampingi kekasihnya bernama Mariana (30) mendatangi rumah orang tua anak tersebut kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 8 juta.
Karena keterbatasan ekonomi, orang tua anak tersebut hanya mampu memberikan Rp 2,5 juta dan satu unit ponsel milik anaknya sebagai jaminan.
“Korban tidak memiliki cukup uang, sehingga hanya menyerahkan Rp 2.500.000 dan HP anak tersebut dikuasai pelaku,” kata Alfian, Rabu (9/4/2025).
Beberapa hari kemudian, Flair kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang, namun kali ini korban hanya mampu memberikan Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, Flair kembali menghubungi orang tua anak tersebut bermaksud meminta lagi sisa uang tebusan itu, namun orang tua sang anak mulai curiga lalu melapor ke polisi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap Flair di kawasan Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada hari Senin (7/4) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pria berusia 21 tahun tersebut ditangkap bersama kekasihnya Mariana (30) dan barang bukti berupa satu set pakaian dinas Polri, dua unit handphone, satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp 2.368.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]