Polisi Gadungan di Gowa Ditangkap Usai Peras Warga Modus Tuduh Anak Terlibat Narkoba

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gadungan diringkus di Kabupaten Gowa. (Foto: istimewa)

Polisi gadungan diringkus di Kabupaten Gowa. (Foto: istimewa)

Gowa – Pria bernama Flair Afika Sugianto, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menjadi polisi gadungan kemudian memeras warga.

Aksi kriminal ini dilakukan Flair dengan modus menuduh korban terlibat narkoba, lalu meminta sejumlah uang sebagai “uang damai”.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan bahwa awalnya Flair mengamankan seorang anak lalu menuduh anak tersebut sebagai pengguna narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Flair mengenakan seragam Polri didampingi kekasihnya bernama Mariana (30) mendatangi rumah orang tua anak tersebut kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 8 juta.

Karena keterbatasan ekonomi, orang tua anak tersebut hanya mampu memberikan Rp 2,5 juta dan satu unit ponsel milik anaknya sebagai jaminan.

“Korban tidak memiliki cukup uang, sehingga hanya menyerahkan Rp 2.500.000 dan HP anak tersebut dikuasai pelaku,” kata Alfian, Rabu (9/4/2025).

Beberapa hari kemudian, Flair kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang, namun kali ini korban hanya mampu memberikan Rp 1,5 juta.

Selanjutnya, Flair kembali menghubungi orang tua anak tersebut bermaksud meminta lagi sisa uang tebusan itu, namun orang tua sang anak mulai curiga lalu melapor ke polisi.

Polisi langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap Flair di kawasan Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada hari Senin (7/4) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pria berusia 21 tahun tersebut ditangkap bersama kekasihnya Mariana (30) dan barang bukti berupa satu set pakaian dinas Polri, dua unit handphone, satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]

Berita Terkait

Oknum Polisi Polres Pangkep Digerebek di Kamar Kost Bersama Istri Orang
Polres Gowa Ringkus Residivis Pencuri HP
DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Gowa Ternyata Dihamili lalu Dibunuh Ditikam 79 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan di Tepi Sawah di Gowa, Ada Luka di Pinggang
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Melalui Vicon, Mayor Jenderal Bobby Rinal Makmun Pamit Kepada Seluruh Personel Satuan Jajaran Kodam XlV/Hasanuddin
Mayat Pria Terapung di Sungai Jeneberang

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 21:16

Oknum Polisi Polres Pangkep Digerebek di Kamar Kost Bersama Istri Orang

Kamis, 10 April 2025 - 01:23

Polres Gowa Ringkus Residivis Pencuri HP

Rabu, 9 April 2025 - 15:38

Polisi Gadungan di Gowa Ditangkap Usai Peras Warga Modus Tuduh Anak Terlibat Narkoba

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:38

DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:58

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Gowa Ternyata Dihamili lalu Dibunuh Ditikam 79 Kali

Berita Terbaru

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Bantaeng

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:41