Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Bone, bernama Rifki, kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanete Riattang Res Bone, diduga telah menjambret seorang Ibu Rumah Tangga, Minggu (30/06/2019).
Aiptu Abustan Mappa yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa awalnya pelaku menjambret tas berisi HP, Uang dan barang barang lainnya di Jalan Hos Cokroaminoto.
Saat polisi melakukan penyelidikan berhasil menemukan salah satu isi tas tersebut berada ditangan Hermawan. Pengakuan Hermawan barang tersebut digadai Rifky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan, Rifky tidak menampik pengakuan Hermawan, Rifky mengakui perbuatannya telah melakukan jambret.
Ia mengaku melakukan hal itu karena terdesak ingin mengonsumsi narkoba.
“Uang hasil jambret telah dipakai pelaku untuk sabu-sabu,” jelas Aiptu Abustan Mappa.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menanti proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)