Beritasulsel.com – Seorang wanita berinisial SN (18) kini terpaksa berurusan dengan polisi setelah aksinya diduga membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan, terungkap.
Pada hari Rabu 24 Juli 2019, wanita yang berasal dari Jalan Krama Jaya Desa Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara itu, diantar ke RSUD Beriman Balikpapan Jalan Mayjend Sutoyo Gunung Malang, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah dan langsung ke ruang IGD.
Saat dalam penanganan, wanita yang belum bersuami itu tiba tiba minta izin masuk ke toilet alasan buang air besar. Ternyata dalam toilet tersebut, SN melahirkan bayi yang diduga hasil hubungan gelapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak ingin ketahuan, wanita itu membunuh bayinya lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam lalu dibawa keluar. Salah satu perawat rumah sakit yang curiga dengan gerak gerik pelaku, langsung memeriksa kantong plastik tersebut, saat itulah aksi pelaku terungkap.
“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Balikpapan. Motif awal, pelaku merasa malu karena bayi yang dilahirkan tidak melalui perkawinan,” Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta Sabtu (27/7).
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76-C UU Nokor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (BSS)