Kendari – Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan tewas tergantung di dalam sel nomor 2, pada Selasa malam (7/10/2025).

Informasi yang berhasil dirangkum Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, tahanan BNNP Sultra tersebut diketahui berinisial F berusia 40 tahun.

Korban pertama kali ditemukan oleh petugas piket sekitar pukul 20.20 Wita saat melakukan pengecekan rutin.

Kepada wartawan, Kabid Berantas BNNP Sultra, Alam Kusuma, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal dunia akibat bunuh diri.

“Kondisi leher korban terikat celana panjang warna hitam yang dikaitkan pada terali besi, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Hasil visum di RS Bhayangkara juga menguatkan dugaan bahwa korban bunuh diri tanpa adanya tanda tanda kekerasan.

Korban diduga depresi lantaran terancam hukuman mati atas kasus narkotika yang menjeratnya.

F sebelumnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (***)