Beritasulsel.com – Merasa laporannya tidak tidak ada kemajuan, seorang anggota dewan di Kabupaten Jeneponto bernama Sudirman Sijaya, surati Kapolres Jeneponto ditembuskan ke Wakapolri.
Dalam surat itu, Sudirman menjelaskan lika liku laporannya tentang kasus penipuan yang ia laporkan pada tahun 2017 lalu di Polsek Tamalatea, Resor Jeneponto, namun hingga tahun 2019, laporan tersebut belum selesai.
Berikut isi suratnya yang diterima beritasulsel.com:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada yth
Bapak Kapolres Jeneponto
Di
Jeneponto
Hal: Polsek Tamalatea gagal melaksanakan tugas…..
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Sudirman Sijaya SH, Anggota DPRD Jeneponto bertempat tinggal di Sarroanging, Kel. Bontotangnga, Kec. Bontotangnga, Kab. Jeneponto, adalah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka Jumarang Bin Sita bersama lelaki Nai dari kampung Alluka, Kel. Tamanroya, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, Prov Sulawesi Selatan yang kronologis singkatnya sbb:
Bahwa pada tanggala 21 Agustus 2016 saya membeli tanah kebun dari lelaki Gatot Dg. Sibali seharga Rp. 50.000.000 – ukuran 70 x 73 M (5.110 M2) yang terletak di Kampung Alluka Kel. Tamanroya, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
Bahwa setelah tanah kebun dibeli lalu dipagar sesuai batasnya dan saat itu disaksikan langsung oleh tersangka Jumarang Bin Sita. Anehnya setelah delapan bulan lebih kemudian tersangka Jumarang Bin Sita mengaku sebagai pemilik dengan alasan dia pajak pada Hj. Hartati pada tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp. 5.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 27 November 2017 saya melaporkan ke Polsek Tamalatea dengan alasan tersangka Jumarang bin Sita diduga melakukan penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/B/263/XI/2017/Sulsel/Res.Jeneponto/Sek. Tamalatea;
Bahwa pada tanggal 19 April 2018 Polsek Tamalatea baru melakukan gelar perkara dengan suratnya bernomor : B/24/IV/2018/Reskrim. Setelah gelar perkara tersangka dipanggil kembali tersangka Jumarang bin Sita bersama lelaki Nai akan tetapi panggilan Polsek tamalatea yang berkali-kali dicuekin;
Bahwa pada akhir bulan Juli 2018 tersangka Jumarang bin Sita dan lelaki Nai diwakili kepala Lingkungan dan Kepala Lurah setempatnya berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara damai dan pada akhir bulan Juli 2018 Lurah setempat Haryadi, ST Nip : 198212232010011025 datang dirumah saya meminta agar perkara diselesaikan secara damak dan menawarkan uangku diganti senilai Rp. 50.000.000;
Bahwa penawaran diatas saya penuhi tetapi ternyata tidak ditepati sehingga polsek berusaha melakukan penangkapan. Untuk kesuksesan tugas polsek tamalatea dalam melakukan penangkapan, maka saya korban membantu polsek selama tiga malam berturut turut mengintai tersangka, pada hari Jumat malam tanggal 03 Agustus 2018 sekira pukul 22. Wita kami telah memberi info pasti kepada Kanit Polsek Tamalatea bahwa tersangka Jumaran Bin Sita sedang berada didepan cafe milik Ahmad di boyong sesudah masjid Boyong disebelah kanan jika menuju makassar dan dia pakai baju loreng TNI serta sarung lalu membawa senter;
Bahwa atas dasar info pasti itu Polsek Tamalatea bergerak menuju sesuai apa yang saya informasikan, Sayangnya Polsek Tamalatea gagal melakukan penangkapan dengan alasan tersangka Jumarang Bin Sita melarikan diri;
Bahwa malam itu juga saya korban bertanya pada pak Kanit Polsek Tamalatea bahwa langkah apa lagi yang akan diambil dan katanya mau minta dulu petunjuk dari atasannya dan sampai dibuatnya surat ini belum ada info yang saya dapat dari pak kanit;
Bahwa saya tidak menuduh Polsek Tamalatea sengaja memberi peluang pada tersangka Jumarang Bin Sita untuk melarikan diri akan tetapi kenapa kesempatan yang baik itu tidak terlaksana pula dengan baik. Dimana ilmu polisi yang selama ini dikagumi dalam penangkapan teroris;
Bahwa berdasarkan uraian singkat diatas, maka dimohon Kapolres Jeneponto dapat memberi petunjuk dan pembekalan terhadap Polsek Tamalatea agar kasus yang sudah 9 bulan jalan ditempat dapat dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu tidak lama;
Bahwa sesuai Perkap nomor : 12 thn 2009 Pasal 39 (1)/Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d ayat (2) huruf c dan d telah menegaskan :
– Jika kasus tergolong mudah maka 30 hari saja sudah tuntas dalam penanganan Polisi dan
– Jika kasus tergolong sedang maka 60 hari saja sudah harus selesai ditangan polisi;
Bahwa kasus ini sudah hampir 9 bulan jalan ditempat dan sampai sekarang belum ada kepastian kapan dilimpahkan sehingga cara-cara kerja seperti ini sangat bertentangan dengan pernyataan bapak Kapolri Jenderal polisi TITO KARNAVIAN dalam wawancaranya di media electronik TV INews pada tanggal
19 Juli 2018 yang menegaskan bahwa jika penanganan kasus sampai 1 bulan tidal terungkap maka gantilah Kapolres, ganti Direktur serse, Kasat serse berarti dia tidak bisa kerja dan kita tawarkan yang mau, yang bisa kerja;
Bahwa saya jorban benar-benar merasa sedih yang sangat mendalam, memikirkan rakyat kecil, seperti apa jika dia mengalami kasus seperti ini karena saya sendiri sebagai wakil rakyat/anggota DPRD diperlakukan diluar ketentuan perkap dan diluar kemauan bapak Kapolri diatas padahal saya korban tidak merasa pelit kepada Polsek Tamalatea.
Demikian hal diatas dan mohon ditindak lanjuti terima kasih.=
Jeneponto, 08 Agustus 2018
Hormat Korban
Sudirman Sijaya, SH.
TEMBUSAN ; Kepada Yth.
1. Wakapolri
2. Irwasda Polda Sul-Selbar
3. Kabid Propam Polda Sul-Selbar.
4. Pertinggal.-
Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan akan memberikan perhatian khusus kepada kasus tersebut.
“Kasusnya masih dalam proses, Bang. Tetap berjalan. Saya akan menaruh perhatian khusus atas kasus ini” ujar Heri Selasa (15/1/2019).
Berikut link youtube video wawancara Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian kepada wartawan yang menyatakan akan mencopot Kapolres, Kasat bila dalam sebulan ada kasus tidak terungkap.
Namun, dalam video yang redaksi kutip dari akun youtube itu, Kapolri tidak menjelaskan akan mencopot Kapolres dan Kasat bila gagal menangani kasus jenis apa. ((Andi Bur/BSS)
Berikut linknya:
https://youtu.be/5Fus8GvxLVQ