Beritasulsel.com – Hingga hari ini kasus website desa yang diduga menelan kerugian negara belum juga ada titik terang, padahal kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba pada tahun 2020 lalu oleh Sekjen Lidik Pro, Darwis.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bulukumba, Yusran, yang dikonfirmasi beberapa hari lalu mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dan hasilnya telah ia serahkan ke Inspektorat Bulukumba.
“Kami sudah bekerja sejak menerima laporan dari LSM Lidik Pro, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami kembalikan ke inspektorat terlebih dahulu untuk dilakukan penindakan. Inspektorat yang turun dulu ke lapangan karena ini menyangkut masalah kepala desa,” ungkap Yusran ditemui diruang kerjanya baru baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi semua hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan kepala desa, kita limpahkan dulu ke inspektorat. Semua kepala desa yang diduga terlibat, sudah kami periksa, begitu pun dengan penyedia layanan website desa, sudah kami mintai keterangan dan memang ada kerugian negara dalam persoalan ini,” imbuh Yusran.
Sayangnya kepala Inspektorat Bulukumba yang dikonfirmasi enggan menjawab baik melalui telpon begitu pun pesan singkat via whatsapp.
Darwis menduga ada oknum di Inspektorat Bulukumba yang terlibat dan turut mencicipi uang haram website desa tersebut. Hal itu dikarenakan pada pemilihan desa tahun 2020 lalu, seluruh kepala desa yang incumbent diberikan surat keterangan bebas temuan oleh inspektorat.
Padahal, kata Darwis, harusnya yang terlibat pada kasus website desa tidak boleh diberi bebas temuan karena website desa ini adalah suatu temuan yang mana di dalamnya ada kerugian negara.
Senin (29/11/2021), aktivis dari Aliansi Masyarakat Bersatu (Asatu) menggeruduk inspektorat Bulukumba mereka minta agar inspektorat menjelaskan sudah sejauh mana penyelidikan kasus website desa tersebut, namun mereka hanya kecewa karena inspektorat enggan buka mulut.
“Mereka (inspektorat) tidak mau buka mulut soal kasus website desa mereka hanya minta kami mempertanyakan hasilnya ke Bupati karena menurut mereka hal itu buka kewenangannya,” ungkap Ari selaku jenderal lapangan pada aksi tersebut.
Kendati demikian para pendemo tidak mau kehabisan akal mereka menggeruduk gedung DPRD Bulukumba mereka minta agar DPRD membuka ruang kepada aktivis dan memanggil inspektorat, kejaksaan, para kepala desa, penyedia website desa dan tim IT agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Dan Insya Allah dalam waktu dekat kami akan RDP karena DPRD sudah janji kemarin waktu kami aksi, DPRD sanggup dan akan memanggil semua yang terlibat pada kasus website desa,” imbuh Ari menandaskan.
Untul diketahui, pada tahun 2019 dan 2020 beberapa kepala desa di Kabupaten Bulukumba membuat website desa yang dianggarkan melalui dana desa. Informasi yang diterima dari beberapa sumber, anggaran website desa tersebut bervariasi mulai dari 20 juta rupiah hingga 60 juta rupiah. Anehnya, sejak dibuat hingga bertahun tahun, website desa tersebut tidak aktif sehingga menjadi temuan dan dilaporkan oleh LSM ke kejaksaan.
Editor: Heri