Beritasulsel.com – Pria berinisial RD alias YD (29), warga Cappaujung Desa Pakkalennae, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diringkus Polisi di Kampung Kape, Dusun Teko 1, Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Jumat siang (8/1).
Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra kepada wartawan mengatakan bahwa pria tersebut diamankan karena diduga telah mencuri sepeda motor Suzuki Satria milik Ansar (36), warga Desa Salampe Kecamatan Ponre, Bone.
“Saat itu Ansar hendak memancing di laut lalu sepeda motornya ia simpan di samping kantor Syahbandar Pelabuhan Cappaujung. Saat pulang dari mancing, motor tersebut hilang, korban (Ansar) lalu melapor ke Polsek Sibulue jajaran Polres Bone,” ungkap Rayendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan itu, personel lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Jumat 8 Januari, kata Rayendra, Satreskrim bersama Unit Resmob Polres Bone berhasil mengamankan RD alias YD bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat diintrogasi, RD alias YD mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban yang terparkir di samping Kantor Syahbandar Pelabuhan Cappaujung kemudian membawanya ke rumah rekannya di Desa Sanrengo Kecamatan Kahu, Bone.
“Saat ini pria resedivis kasus pencurian yang sudah tiga dipenjara di Lapas Klas IIB Bone tersebut, diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum leboh lanjut,” pungkas Rayendra. (hs/bss)