Beritasulsel.com – Selasa siang (17 Juni 2025), DPRD Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi dan membahas tentang Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris DPRD Bantaeng yang diterbitkan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin pada tanggal 13 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M itu, menghadirkan beberapa pihak terkait, diantaranya adalah perwakilan Biro Hukum Setda Bantaeng, perwakilan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala BKPSDM Pemkab Bantaeng serta Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng dan membahas substansi persoalan SK Pelaksana Tugas Sekertaris DPRD Bantaeng.

Legislator senior di DPRD Bantaeng dari Komisi A, Misbahuddin Basri, S.Sos kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa sore, mengatakan: “Kami baru saja selesai RDP lintas Komisi dengan beberapa pihak terkait dan membahas tentang penggantian Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng serta legalitas SK Pelaksana Tugas Sekertaris DPRD Bantaeng tertanggal 13 Juni 2025 dan kami berkesimpulan bahwa SK PLT Sekertaris DPRD Bantaeng tersebut, cacat hukum”.

“Penggantian Pelaksana tugas Sekwan itu adalah hak prerogatif Bupati, namun kami melihat bahwa penunjukan Pelaksana tugas Sekwan berdasarkan SK 13 Juni 2025 yang ditunjuk oleh Pak Bupati ini adalah seorang Pejabat Auditor pada Inspektorat Daerah Bantaeng dan pada surat tugasnya (SK-nya), Bupati tidak mencantumkan PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Auditor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas pejabat pengguna anggaran,” kata Legislator dari Fraksi Demokrat itu.

“Itu adalah kesalahan dalam penunjukan seorang pejabat auditor untuk merangkap jabatan sebagai pejabat pengguna anggaran. Melanggar PermenPAN-RB,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Legislator DPRD Bantaeng di Komisi A itu bahwa jika Pelaksana tugas Sekertaris DPRD bukan Auditor, maka Pak Bupati tidak perlu merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 untuk mengganti Pelaksana tugas Sekwan. Namun karena pengganti Pelaksana tugas Sekertaris DPRD ini seorang Auditor, maka Pak Bupati harus mencantumkan PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2022.

“Saya menduga, Bupati Bantaeng menerbitkan SK Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng tertanggal 13 Juni 2025 itu merujuk pada PermenPAN-RB dan Surat Edaran KemenPAN-RB tahun 2021. Mungkin Pak Bupati lupa kalau ada PermenPAN-RB yang terbaru dan diterbitkan di 2022,” ungkap Legislator Misbahuddin Basri.

Misbah, sapaan akrab Legislator Demokrat DPRD Bantaeng itu kemudian mengatakan bahwa DPRD bukan menolak Pak Saharuddin untuk menjabat sebagai Pelaksana tugas Sekwan menggantikan Pak Azwar dan DPRD Bantaeng juga bukan memperjuangkan Pak Azwar untuk tetap sebagai Pelaksana tugas Sekwan. Akan tetapi, kami di DPRD Bantaeng ini memperjuangkan prestasi yang telah ditorehkan oleh Pak Azwar sebagai Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng.

Pak Azwar itu, kata Misbah, Sekwan yang telah melakukan perubahan besar di DPRD Bantaeng selama beliau menjabat sebagai Sekertaris DPRD Bantaeng sejak Juli 2024.

“Banyak ide-ide cemerlang yang beliau sampaikan ke Anggota Dewan serta staf di DPRD Bantaeng. Dan Pak Azwar juga banyak merubah sistem di DPRD Bantaeng, khususnya pada masa-masa krusial kemarin. Pak Azwar banyak merubah sistem yang bobrok menjadi sistem yang sangat baik,” kata Misbah.

“Jadi kami bukan menolak Pak Saharuddin sebagai Sekwan, tetapi kami menolak SK Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng tertanggal 13 Juni 2025 yang kami nilai itu sangat salah dan cacat hukum,” tegas Misbah.

“Pak Saharuddin itu pejabat auditor di Inspektorat Daerah Bantaeng dan kemudian ditunjuk untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas Sekwan atau pejabat pengguna anggaran. Ini yang kami kuatirkan nanti akan ada conflit of interest (konflik kepentingan) antara pejabat auditor dengan pejabat pengguna anggaran dan itu jelas sangat salah,” kata Legislator DPRD Bantaeng dari Komisi A.

“Oleh karena itu di RDP tadi, kami berkesimpulan dan dengan tegas menolak SK Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng yang diterbitkan pada 13 Juni 2025 dan ditanda tangani barcode oleh Bupati Bantaeng,” tegas Misbah.

Ditambahkan oleh Misbah (Legislator DPRD Bantaeng) bahwa di RDP tadi, perwakilan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Daerah yang hadir, juga mengatakan bahwa SK Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng tertanggal 13 Juni 2025 itu adalah sebuah kekeliruan.

“Kalaupun ada teman-teman Anggota DPRD Bantaeng yang lain dan punya sudut pandang berbeda dengan kami tentang SK tersebut, maka saya dari Fraksi Demokrat dengan tegas mengatakan bahwa menurut hukum, SK Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng tertanggal 13 Juni 2025 itu adalah kesalahan dan cacat hukum,” kata Misbahuddin Basri, S.Sos.

Sedangkan Anggota DPRD Bantaeng dari Partai Gerindra, M. Amhi berpendapat bahwa penggantian secara mendadak Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng itu adalah sebuah kesalahan.

“Karena penunjukan Pelaksana tugas Sekwan yang baru dan SK-nya terbit tidak sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 48 Tahun 2022, saya dari Partai Gerindra di DPRD Bantaeng sangat menolak Pak Saharuddin sebagai Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng,” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, M. Amhi.

“Saya bukan berarti mau mencampuri hak prerogatif Bupati, tapi kenapa secepat itu dilakukan penggantian Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng dan SK-nya diterbitkan waktu subuh. Harusnya Pak Bupati lebih bijak melihat waktu jika hendak mengambil keputusan menerbitkan SK untuk melakukan penggantian pejabatnya,” kata Legislator DPRD Bantaeng dari Komisi C itu.

“Secara pribadi dan sekaligus sebagai perwakilan dari Partai Gerindra di DPRD Bantaeng, saya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Pak Bupati dalam proses penggantian Sekwan itu,” ungkap M. Amhi.

Dijelaskan oleh Legislator Komisi C DPRD Bantaeng, M. Amhi bahwa kita di Bantaeng itu perlu Sekwan yang mampu menjadi mediator dan yang mampu menjembatani komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif.

“Seorang Sekwan itu bertugas untuk menjembatani hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dan saya melihat kinerja dari Pak Azwar selama ini alhamdulillah sangat baik untuk menjembatani komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, M. Amhi.

“Semoga saja Plt Sekwan yang baru yang dipilih Pak Bupati, kinerjanya sama dengan Plt Sekwan yang lama,” ungkap Legislator Gerindra itu.