Beritasulsel.com – 3 Legislator senior di DPRD Bantaeng dari 3 Fraksi, angkat suara usai Pelaksana Tugas Sekertaris DPRD Bantaeng diganti pada Jum’at (13 Juni 2025).

Ketiga Legislator itu adalah: Asbar Sakti (Fraksi PPP), Herlina Aris (Ketua Fraksi Demokrat) dan Muhammad Asri Bakri (Ketua Fraksi PKB).
Menurut ketiga Legislator senior di DPRD Bantaeng itu, penggantian secara tiba-tiba Pelaksana Tugas Sekertaris DPRD Bantaeng, Muhammad Azwar SH ke Saharuddin S.E, terkesan terpaksa dan dipaksakan.
“Kok tiba-tiba Sekwan Pak Azwar diganti? Ada apa ini?,” kata Asbar Sakti dengan nada keheranan.
Legislator senior dari Dapil 4 itu juga mengatakan: “Keputusan pemerintah daerah kabupaten Bantaeng, dalam hal ini bupati, adalah keputusan yang diambil terburu-buru”.
“Bupati harus bisa membedakan mana pelaksana tugas dan mana pelaksana harian,” kata Asbar Sakti.
Dijelaskan oleh Asbar Sakti bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Pak Azwar sebagai pelaksana tugas Sekwan itu, diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2025.
“Kalau berdasarkan aturan, seharusnya tiga bulan lagi baru bisa memperpanjang SK pelaksana tugas. Tetapi ini kok baru berjalan 2 minggu SK pelaksana tugas atas nama Pak Azwar sebagai Sekwan, muncul lagi SK pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng yang baru atas nama Saharuddin,” kata Asbar Sakti.

“Keputusan bupati ini, Inkonsisten,” tegas Asbar Sakti.
Seharusnya bupati kalau mau buat keputusan penggantian Sekwan, kata Asbar, harus menunggu sampai 3 Agustus 2025 baru buat SK pelaksana tugas Sekwan yang baru.
“Kami dari Fraksi PPP mempertanyakan SK pelaksana tugas Sekwan atas nama Saharuddin S.E. Karena kami melihat ini adalah sebuah keputusan yang tergesa-gesa untuk dibuat,” kata Asbar Sakti.

“Perlu diketahui bahwa kita di Bantaeng ini, mengedepankan yang namanya budaya Sipakatau. Budaya saling menghargai,” ungkap Legislator PPP DPRD Bantaeng, Asbar Sakti.
Ditegaskan oleh Asbar Sakti bahwa Eksekutif dan Legislatif itu adalah dua lembaga besar di Bantaeng yang tidak bisa dipisahkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Seharusnya Eksekutif dan Legislatif itu membangun komunikasi-komunikasi yang baik. Dalam artian, kalau mau mengganti Sekwan, setidaknya bertanya dulu dan ajak Anggota DPRD Bantaeng untuk berdiskusi serta menanyakan kinerja Sekwan yang sudah 11 bulan ini menjabat sebagai pelaksana tugas. Apakah kinerja Sekwan Pak Azwar itu baik atau buruk,” kata Asbar Sakti.
Legislator DPRD Bantaeng dari Fraksi PPP itu memberikan kesimpulan bahwa kinerja Sekwan Pak Azwar itu sangat baik dan tidak ada kinerja yang buruk.
“Kenapa mesti diganti kalau kinerjanya baik? Kan begitu logikanya kalau mau memberikan penilaian terhadap kinerja,” ungkap Asbar Sakti.
“Saya secara pribadi melihat Sekwan Pak Azwar berkinerja sangat baik selama 11 bulan ini dan dengan kehadiran Pak Azwar sebagai pelaksana tugas Sekwan di DPRD Bantaeng, Pak Azwar memperbaiki sistem-sistem yang ada di DPRD ini dan kemudian juga memberikan ruang kepada kita semua untuk sama-sama belajar. Karena basic keilmuan Pak Azwar itu Sarjana Hukum, kami Anggota DPRD Bantaeng ini banyak belajar dari Pak Azwar terkait dengan regulasi dan rekomendasi-rekomendasi yang akan diterbitkan,” pungkas Asbar Sakti.
Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris, juga memberikan tanggapan terkait penggantian pelaksana tugas Sekwan dari Muhammad Azwar SH ke Saharuddin SE.
“Penggantian pelaksana tugas Sekwan itu memang hak prerogatif bupati, namun bupati juga sebelum melakukan penggantian, harus melihat kinerja yang bersangkutan. Apakah kinerjanya selama menjabat itu baik atau buruk. Itu dasarnya menilai kinerja seseorang,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris.
Cece, sapaan akrab Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng juga menilai bahwa bupati harus memikirkan beberapa hal penting sebelum membuat keputusan mengganti Sekwan, karena tugas Sekwan itu sebagai jembatan penghubung antara Eksekutif dan Legislatif.
“Sekwan ini adalah jembatan dua lembaga agar menjadi satu kata dalam membangun kabupaten Bantaeng,” kata Cece.
“Sangat disayangkan keputusan bupati di saat-saat urgensi, mengambil keputusan tiba-tiba, mengganti pelaksana tugas Sekwan Pak Azwar,” ungkap Herlina Aris.
Masih ditempat yang sama, Ketua Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Muhammad Asri Bakri juga memberikan tanggapan terkait penggantian pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng.
Asri Bakri mengatakan bahwa dalam pemerintahan, harus ada attitude dan budaya Sipakatau.
“Bupati dan Anggota DPRD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipiisahkan dan itu sesuai dengan amanah Undang-Undang 23 Tahun 2014,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Bantaeng.
“Keputusan bupati mengganti Sekwan secara tiba-tiba dengan menerbitkan 2 SK pelaksana tugas Sekwan dibulan yang sama, itu pertanda bukan birokrasi yang baik,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Bantaeng.
“Bupati harus dan masih perlu belajar banyak tentang birokrasi yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Asri Bakri.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bantaeng berkesimpulan bahwa untuk mengganti bawahannya (Pejabatnya), bupati harus lebih banyak sharing atau mendengar referensi dari beberapa sumber yang samgat layak untuk dipercaya, diantaranya Inspektorat Bantaeng dan Asisten Bidang Pemerintahan.
“Bupati harus mendengar referensi mereka, bukan mendengar referensi dari mereka-mereka atau pihak-pihak yang bukan dari pemerintahan. Supaya pemerintahan ini tidak gaduh,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Bantaeng.
“Saya menduga berdasarkan dari beberapa sumber yang menyebut bahwa Bupati dalam melakukan penggantian pejabatnya, Bupati lebih banyak mendengar pendapat pihak-pihak yang tidak berkompeten di pemerintahan,” kata Asri Bakri.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Muhammad Azwar SH (Eks Pelaksana Tugas Sekertaris DPRD Bantaeng), mengatakan: “SK pelaksana tugas Sekwan yang baru sudah diterbitkan dan tugas saya sudah selesai di DPRD Bantaeng sebagai Sekwan. Selanjutnya saya kembali ke jabatan definitif sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan”.
“Terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama yang baik selama 11 bulan ini kepada semua Anggota DPRD Bantaeng,” ucap Muhammad Azwar SH.
