Sidang Tuntutan PN Tipikor Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, JPU: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara dan Denda

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumentasi penetapan status Tersangka NQ dan FS di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng - Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Foto dokumentasi penetapan status Tersangka NQ dan FS di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng - Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Bantaeng – Sidang tuntutan untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, telah digelar pada Senin (20 Januari 2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Kota Makassar.

Pada kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan 2 Tersangka, NQ dan FS.

NQ (ASN di Dinas Pertanian Bantaeng), ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: TAP-09/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-327/P4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan FS (Tenaga Honorer di Dinas PUPR Bantaeng), ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: TAP-10/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-407/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut saat bersama dengan media ini usai acara syukuran hari ulang tahun Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Rabu (22 Januari 2025) dan membicarakan perkara korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Kota Makassar, mengatakan: “Senin kemarin itu sudah Sidang Tuntutan untuk perkara korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021”.

“Itu yang Tersangkanya NQ sama FS. Sekarang mereka sudah jadi Terdakwa karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” kata Kajari Satria Abdi.

“Coba tanyakan langsung ke JPU-nya, kebetulan sudah ada juga disini,” ujar Kajari Bantaeng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kasus tersebut saat ditanyakan tentang kasus di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, menjawab: “Senin kemarin pak, Sidang Tuntutannya”.

“Terdakwa NQ sama FS pada perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021, kami tuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.200 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum di perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut juga mengatakan: “Minggu ini agenda Pledoi dan beberapa hari setelahnya Replik”.

“Sidang Putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor itu kemungkinan diawal Februari 2025,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya
Paparkan Data, Kuasa Hukum Andalan Hati ‘Gugurkan’ Semua Tuduhan Paslon Danny-Azhar
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:40

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22

Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:36

Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:27

Sidang Tuntutan PN Tipikor Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, JPU: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara dan Denda

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:08

Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya

Berita Terbaru