Bantaeng – Sidang tuntutan untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, telah digelar pada Senin (20 Januari 2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Kota Makassar.
Pada kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan 2 Tersangka, NQ dan FS.
NQ (ASN di Dinas Pertanian Bantaeng), ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: TAP-09/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-327/P4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan FS (Tenaga Honorer di Dinas PUPR Bantaeng), ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: TAP-10/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-407/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut saat bersama dengan media ini usai acara syukuran hari ulang tahun Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Rabu (22 Januari 2025) dan membicarakan perkara korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Kota Makassar, mengatakan: “Senin kemarin itu sudah Sidang Tuntutan untuk perkara korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021”.
“Itu yang Tersangkanya NQ sama FS. Sekarang mereka sudah jadi Terdakwa karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” kata Kajari Satria Abdi.
“Coba tanyakan langsung ke JPU-nya, kebetulan sudah ada juga disini,” ujar Kajari Bantaeng.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kasus tersebut saat ditanyakan tentang kasus di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, menjawab: “Senin kemarin pak, Sidang Tuntutannya”.
“Terdakwa NQ sama FS pada perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021, kami tuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.200 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum di perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut juga mengatakan: “Minggu ini agenda Pledoi dan beberapa hari setelahnya Replik”.
“Sidang Putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor itu kemungkinan diawal Februari 2025,” kata Jaksa Penuntut Umum.