Beritasulsel.com – Bantaeng. Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyampaikan: “Empat Tersangka (3 Pimpinan DPRD Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 dan Sekertaris DPRD Bantaeng) pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, akan di Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)”.
Berikut jadwal sidang, nama-nama Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dan nama-nama Panitera pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Bantaeng
Bantaeng, 12 Desember 2024.
Nomor: R-266/P.4.17/FL1/12/2024
Perihal: Laporan Hari Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024
Sehubungan dengan:
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT-187/P.4.17/Fd.2/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 atas nama Tersangka Djufri Ka’u, S.Sos.
2. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: 762/P.4/17/Fd.2/06/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama Tersangka Hamsyah, S.Ak.
3. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: 763/P.4/17/Fd.2/06/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama Tersangka H. Irianto.
4. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: 764/P.4/17/Fd.2/06/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama Tersangka Muhammad Ridwan, S.Pdi.
Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, bersama ini dengan hormat kami laporkan:
1. Pada hari Kamis (5 Desember 2024) pukul 14:00 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Terdakwa:
1. Djufri Ka’u, S.Sos.
2. Hamsyah, S.AK.
3. H. Irianto.
4. Muhammad Ridwan, S.Pdi.
2. Pada hari Rabu (9 Desember 2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Menetapkan Hari Sidang pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 10:30 Wita, berdasarkan:
a). Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar atas perkara Djufri Ka’u, S.Sos.
b). Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar atas perkara Hamsyah, S.Ak.
c). Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 116/Pid. Sus-TPK/2024/PN Makassar atas perkara H. Irianto.
d).Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 117/Pid. Sus-TPK/2024/PN Makassar atas perkara Muhammad Ridwan, S.Pdi.
3. Yang menjadi Hakim pada perkara-perkara tersebut, adalah:
I). Hakim Ketua, Ir. Abdul Rahman Karim, S.H.
II). Hakim Anggota, Johnicol Richard Frans Sine, S.H.
III). Hakim Anggota, R. Ariyawan Arditama, S.H.
4. Yang menjadi Panitera pada perkara-perkara tersebut, adalah:
I). Widyawati, S.H., M.H.
Selaku Panitera Terdakwa Djufri Ka’u, S.Sos.
II). Yuliati Azis, S.H., M.H.
Selaku Panitera Terdakwa Hamsyah, S.Ak.
III) DARMAWATI, S.H. selaku Panitera Terdakwa H. Irianto dan Terdakwa Muhammad Ridwan, S.Pd.
Jadwal Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pimpinan DPRD Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 dan Sekertaris DPRD Bantaeng.
Penetapan Hari Sidang untuk Terdakwa Djufri Ka’u, S.Sos, berdasarkan:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar (9 Desember 2024) tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Djufri Ka’u, S.Sos.
2. Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Nomor B- 2497/P.4.17/FL1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas perkara Djufri Ka’u, S.Sos.
Penetapan Hari Sidang untuk Terdakwa Hamsyah, S.Ak, berdasarkan:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar (9 Desember 2024) tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Hamsyah, S.Ak.
2. Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Nomor B- 2498/P.4.17/Ft.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas perkara Hamsyah, S.Ak.
Penetapan Hari Sidang untuk Terdakwa H. Irianto, berdasarkan:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar (9 Desember 2024) tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara H. Irianto.
2. Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Nomor B 2499/P.4.17/Ft1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas perkara H. Irianto.
Penetapan Hari Sidang untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, S.Pdi, berdasarkan:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2024/PN Makassar (9 Desember 2024) tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Muhammad Ridwan, S.Pdi.
2. Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor B 2500/P.4.17/Ft.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas perkara Muhammad Ridwan, S.Pdi.
Bahwa untuk mengadili perkara tersebut, dan dengan memperhatikan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu ditetapkan jadwal/hari sidang sebagai berikut:
Μenetapkan
1. Menentukan Sidang pada hari Senin (23 Desember 2024) pukul 10:00 Wita.
2. Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).