Seorang IRT di Sulsel Diringkus Bersama 13 Sachet Sabu-sabu

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penghasilan yang menggiurkan dalam bisnis haram sabu-sabu membuat banyak orang terbuai. Tak terkecuali Ibu-ibu rumah tangga.

Seperti yang terjadi Senin lalu (02/03/2020), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Daeng, (sebutan lain Kota Makassar) diringkus oleh petugas kepolisian lantaran diduga menjajakan barang haram sabu-sabu.

IRT tersebut berinisial TL berusia 44 tahun warga Jalan Barukang Kota Makassar. Ia diringkus bersama barang bukti 13 sachet diduga berisi sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady Idrus, bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Barukang sering terjadi transaksi sabu.

Polisi lalu melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga baru saja membeli sabu dari TL. Pria tersebut berinisial NR (23) warga Jalan Lembo Kota Makassar.

“Dari tangannya diamankan 2 sachet diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah TL dan menemukan 13 sachet didiga berisi barang haram sabu sabu,” ujar Edy.

Kepada Polisi, TL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ibu rumah tangga berinisial KM yang tinggal di Jalan Sapiria Kota Makassar.

“Saat ini TL dan NR berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Edy. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru