Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Teteaji Lorong 8 Kelurahan Amparita, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sidrap, Rabu (6/2) sekira pukul 19.00 Wita.
Kasat narkoba Akp Badollahi melalui rilisnya mengatakan, pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Paridah (34), warga Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Penangkapan itu kata Badollahi, berawal dari adanya informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti oleh petugas dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti 21 sachet plastik putih bening berisi serbuk putih diduga sabu sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu ditemukan juga satu batang pipa kaca/pireks, satu set alat hisap sabu (Bong), satu buah kotak cotton bath warna hitam dan dua pcs sachet kosong” urai Badollahi, Kamis (7/2) pagi.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sidrap bersama barang bukti yang disita guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)