Kejaksaan Negeri Bantaeng dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH, sukses mendamaikan ibu dan anaknya dalam perkara tindak pidana pencurian.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin sore (30 September 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com, Satria Abdi SH MH, mengatakan: ” Syukur Alhamdulillah, melalui Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Bantaeng, kami berhasil mendamaikan seorang ibu dan anaknya dalam perkara tindak pidana pencurian”.
Dijelaskan oleh Kajari Bantaeng, bahwa pada hari Rabu (28 Agustus 2024), bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bantaeng di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng.
Kajari Bantaeng bersama dengan Jaksa Fasilitator melakukan proses perdamaian atas nama Tersangka dengan inisial (RA) yang telah disangkakan Pasal Primair: Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Junto Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dan Subsidiair: Pasal 362 KUHPidana Junto Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana oleh Penyidik Polres Bantaeng.
Kronologi kejadian berujung Keadilan Restoratif (RJ):
Tersangka adalah anak tunggal dari Korban.
Tersangka baru saja di phk dari tempat kerjanya.
Alasan Tersangka melakukan pencurian, karena Tersangka sangat membutuhkan uang untuk membayar utangnya.
Bermula pada bulan April 2024, Korban dan suaminya yang merupakan orang tua dari Tersangka, pergi meninggalkan rumah mereka yang beralamatkan di BTN Lamalaka Indah di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk pergi ke rumah adiknya dan saat itu rumah tersebut dihuni oleh Tersangka seorang diri.
Kemudian saat itu Tersangka berpikiran untuk mengambil dan menggadai barang-barang milik orang tuanya tanpa sepengetahuan dan seizin dari kedua orang tuanya dikarenakan Tersangka sedang butuh uang untuk membayar utang.
Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah orang tuanya sebanyak 2 kali, yakni:
Pada bulan April 2024 sekira Pukul 20:00 Wita, Tersangka mencuri satu unit speaker dan 2 buah kaligrafi hiasan dinding.
Pada Bulan Juni 2024 sekira Pukul 22:00 Wita, Tersangka mencuri satu set sofa lengkap dengan mejanya, satu set spring bed dan 1 buah meja makan.
Dari hasil penelusuran riwayat Tersangka, diketahui Tersangka belum pernah dihukum pidana.
Korban mengadukan Tersangka ke Polres Bantaeng pada tanggal 25 Juni 2024, namun pada tanggal 22 Juli 2024, Korban telah melakukan permohonan pencabutan laporan dengan alasan pencabutan laporan karena sebagai ibu kandung dari Tersangka, Korban sudah memaafkan tindakan anaknya dan tidak tega melihat anaknya berlama-lama dalam ruang tahanan pihak berwajib.
Jadi, antara Korban dan Tersangka mempunyai hubungan Semenda yang dibuktikan dengan adanya akta kelahiran dari Kantor Catatan Sipil dan Surat Keterangan merupakan anak kandung dari Kantor Kelurahan Lembang.
Kejaksaan Negeri Bantaeng hadir melalui Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama dengan Jaksa Fasilitator melakukan proses perdamaian yang bertempat di Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Lembang.
Dalam proses perdamaian antara ibu (Korban) dan anak (Tersangka) tersebut, diberikan juga kesempatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan masyarakat setempat untuk menyampaikan pandangannya terkait dengan Keadilan Restoratif (RJ).
Setelah melalui proses perdamaian, akhirnya kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Alasan pelaksanaan Keadilan Restoratif telah sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
Seluruh pihak telah melakukan penandatanganan dokumen untuk proses Keadilan Restoratif.
Pada hari Rabu (4 September 2024) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, melakukan ekspose perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Seksi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting.
Setelah adanya Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tersangka akhirnya dibebaskan dari Rutan Bantaeng.
Selanjutnya Jaksa Fasilitator melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atau SKP2 kepada Tersangka sebagai bukti bahwa penuntutan telah dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif dan juga telah dilakukan pengembalian barang bukti hasil tindak pidana pencurian kepada Korban (Ibu Tersangka).
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng yang telah memfasilitasi saya untuk melakukan perdamaian dengan orang tua saya dan saya berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan saya,” kata Tersangka.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dan semoga setelah adanya masalah ini, anak saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Korban (Orangtua Tersangka).
“Keadilan Restoratif ini berjalan sukses berkat usaha dan kerja bersama kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan mempertimbangkan banyak hal terkait dengan perkara ini dan kami sudah mendapatkan persetujuan RJ dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH MH.
“Alhamdulillah,” ucap Satria Abdi SH MH.
Dijelaskan oleh Satria Abdi SH MH, bahwa Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Bantaeng ini adalah simbol bahwa masih ada Keadilan Restoratif yang memang keadilan itu sangat diperlukan.
“Tidak semua perkara harus dilimpahkan ke Pengadilan, apabila para pihak yang berperkara telah melakukan perdamaian dan kembali pada keadaan yang semula. Itu juga kita perhatikan setelah mereka RJ, selanjutnya bagaimana. Karena kita tidak mau proses RJ ini nanti digunakan sebagai modus untuk menghindari hukuman. Kami akan terus melakukan pemantauan usai proses RJ. Apakah betul-betul ada perubahan atau bagaimana?,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH MH.
Berbicara tentang Hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin SH MH berpesan: “Hukum tanpa keadilan adalah sia-sia dan Hukum tanpa kemanfaatan juga tidak dapat diandalkan”.