Rugikan Negara 13.9 Milliar, JPU Kejati Sulsel Tuntut Pidana Penjara dan Uang Pengganti kepada Terdakwa Korupsi Kasus BPNT di Takalar

- Redaksi

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Humas Kejati Sulsel

Foto Humas Kejati Sulsel

Beritasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Siaran Pers dengan menyampaikan agenda berupa tuntutan kepada Terdakwa Kasus Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako di Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2019-2020. Rabu, (6 Maret 2024).

Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Nomor : PR-55/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/03/2024.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 orang Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (05/03/2024)”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar, sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, Terdakwa Zainuddin SH dan Supplier UD 38 Terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar”.

“Hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020 yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020”.

“Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin SH, baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim SE, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif SE, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.13.975.573.821,- berdasarkan perhitungan ahli BPK RI”.

“Bahwa ke 6 orang Terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP”.

Adapun Tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa, sebagai berikut:

1. Terdakwa Zainuddin SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Zainuddin SH untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.710.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

2. Terdakwa Albar Arief SE (Swasta) dituntut Pidana Penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Albar Arief SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.5.892.485.000,-., dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan,

3. Terdakwa Abd. Rahim SE Bin Abd. Rahman (Swasta) dituntut Pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Abd. Rahim SE Bin Abd. Rahman untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.71.000.000., dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan.

4. Terdakwa Mansur dituntut dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Mansur untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.5.163.696.696,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

5. Terdakwa Restu Yusuf dituntut Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Restu Yusuf untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.098.392.125,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

6. Terdakwa Riswanda dituntut Pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Riswanda untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.40.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jikal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu (13 Maret 2024).

Kasi Penkum Kejati SulSel
SOETARMI SH. MH.

Berita Terkait

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru