Beritasulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Siaran Pers dengan menyampaikan agenda berupa tuntutan kepada Terdakwa Kasus Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako di Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2019-2020. Rabu, (6 Maret 2024).
Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Nomor : PR-55/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/03/2024.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 orang Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (05/03/2024)”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar, sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, Terdakwa Zainuddin SH dan Supplier UD 38 Terdakwa Mansur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar”.
“Hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020 yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020”.
“Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin SH, baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim SE, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif SE, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.13.975.573.821,- berdasarkan perhitungan ahli BPK RI”.
“Bahwa ke 6 orang Terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP”.
Adapun Tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa, sebagai berikut:
1. Terdakwa Zainuddin SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 Tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Zainuddin SH untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.710.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
2. Terdakwa Albar Arief SE (Swasta) dituntut Pidana Penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Albar Arief SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.5.892.485.000,-., dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan,
3. Terdakwa Abd. Rahim SE Bin Abd. Rahman (Swasta) dituntut Pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Abd. Rahim SE Bin Abd. Rahman untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.71.000.000., dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan.
4. Terdakwa Mansur dituntut dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Mansur untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.5.163.696.696,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
5. Terdakwa Restu Yusuf dituntut Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Restu Yusuf untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.098.392.125,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
6. Terdakwa Riswanda dituntut Pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Subsidiair 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Riswanda untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.40.000.000,- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jikal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu (13 Maret 2024).
Kasi Penkum Kejati SulSel
SOETARMI SH. MH.