Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI, Tim Intelijen Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat

- Redaksi

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto humas kejati sulsel

foto humas kejati sulsel

Beritasulsel.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka inisial JBB (Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Tahun Anggaran 2018 di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat).

Perihal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH.MH dalam Siaran Pers Nomor: PR-52/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/02/2024.

Berikut isi kutipan Siaran Pers tersebut yang dibacakan Kasi Penkum Kejati Sulsel:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini, Senin (26 Februari 2024), sekitar Pukul 11:30 Wita, bertempat di Jalan Daeng Tata 1 Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat”.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang pria inisial JBB (Umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat Kasus Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak)”.

“Akibat perbuatan Tersangka JBB tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat”.

“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 Nopember 2022”.

“Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB”.

“Tersangka JBB ditemukan ditempat persembunyiannya di Perumahan Daeng Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar”.

“Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum”.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu:

– Pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Makassar, 26 Februari 2024
Kasi Penkum Kejati SulSel
SOETARMI SH.MH

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terbaru