Beritasulsel.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka inisial JBB (Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Tahun Anggaran 2018 di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat).
Perihal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH.MH dalam Siaran Pers Nomor: PR-52/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/02/2024.
Berikut isi kutipan Siaran Pers tersebut yang dibacakan Kasi Penkum Kejati Sulsel:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini, Senin (26 Februari 2024), sekitar Pukul 11:30 Wita, bertempat di Jalan Daeng Tata 1 Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat”.
“Buronan yang diamankan yaitu seorang pria inisial JBB (Umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat Kasus Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak)”.
“Akibat perbuatan Tersangka JBB tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat”.
“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 Nopember 2022”.
“Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB”.
“Tersangka JBB ditemukan ditempat persembunyiannya di Perumahan Daeng Tata 1 Blok 3 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar”.
“Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum”.
Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu:
– Pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Makassar, 26 Februari 2024
Kasi Penkum Kejati SulSel
SOETARMI SH.MH