Beritasulsel.com – Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), pihak Kelurahan, dan kecamatan di Kota Parepare melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik ilegal pada Selasa (29/10/2024).
Dalam sidak tersebut, ditemukan 3.528 pot kosmetik yang sudah kadaluarsa, serta ditemukan ada dua produk yang tidak sesuai dengan barcode dan registrasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Hj Andi Wisnah mengungkapkan, sidak ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keamanan produk kosmetik yang beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain produk kadaluarsa, lanjut Andi Wisnah, ditemukan juga dua produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data barcode dan registrasi yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti untuk investigasi lebih lanjut.
“Produk yang tidak memiliki standar keamanan dan mutu yang baik dapat membahayakan masyarakat. Kami akan menyelidiki lebih lanjut mengenai produk yang tidak sesuai barcode dan registrasinya,” ujar Kepala Dinas Perindag.
Pemilik produk kosmetik RD, Iis Safitri, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa ribuan pot kadaluarsa yang ditemukan oleh tim sudah tidak laku dijual dan akan segera dimusnahkan.
“Itu sisa produk pertama yang tidak laku, jadi hanya ditinggalkan begitu saja. Rencananya memang akan dimusnahkan,” ungkap Iis.
Mengenai dua item yang tidak sesuai dengan barcode dan registrasi BPOM, Iis mengaku tidak mengetahui dan mengerti terkait barcode dan registrasi yang tidak sesuai tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak mengerti soal itu, saya hanya memajangnya saja,” ujarnya.
Sidak ini dilakukan untuk mengontrol dan mengawasi peredaran produk kosmetik di Kota Parepare, terutama yang diduga diproduksi secara ilegal dan tidak memenuhi standar farmasi.
Dinas Perindag bersama pihak terkait berharap sidak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang aman dan resmi. (*)