Beritasulsel.com – Resmob Polsek Panakukang berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial RI alias Rei (22) warga Jalan Barukang Cambayya, Kota Makassar,
Dan seorang penadah barang curian berinisial FS (23), warga Jalan Kubis No. 51 Kelurahan Wajo Baru, Kota Makassar.
Rei diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep, pada hari Selasa (10/9) sekira pukul 11.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu, kata Kanit reskrim Polsek Panakukang, Iptu Andry Kurniawan, berdasarkan laporan korban bernama Andrian Awal yang telah kehilangan satu unit kamera seharga 10 juta rupiah.
Setelah ditangkap dan interogasi, Rei mengakui perbuatannya telah mencuri kamera milik korban lalu ia jual ke toko jual beli kamera dengan harga 4,6 juta rupiah.
“Kami lalu bergerak ke toko tersebut dan mengamankan FS selaku penadah. FS mengakui telah membeli kamera dari Rei lalu ia jual kepada seseorang yang tidak ia kenal seharga 6,5 juta rupiah,” ucap Iptu Andry Kurniawan.
“Rei juga mengaku bahwa uang hasil menjual kamera ia pakai membeli Iphine 6s lalu selebihnya diberikan ke neneknya,” imbuh Andry.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti satu unit iphone 6s dan sebuah tas kamera telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Rappocini mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Rappocini,” pungkas Andry. (hs/bss)