Beritasulsel.com – Seorang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu berhasil ditangkap di Kelurahan Balla, Kecamatan Enrekang, Kota Enrekang oleh Sat Narkoba Polres Enrekang. Rabu, 22/05/2019.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, SH menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial EP (30), warga Kalumpan, Kelurahan Balla, diamankan setelah sempat bertransaksi dengan salah seorang anggota Sat Narkoba Polres Enrekang.
“Dari lokasi penangkapan kemudian Personil menuju ke rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan, alhasil petugas mendapati 2 paket Shabu dikamar tersangka yang di sembunyikan diatas lemari”, tutur Kasat Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Interogasi Awal barang Haram tersebut dia dapat dari lelaki NN yang berdomisili di Kabupaten Sidrap dan sudah sebulan lebih tersangka mengedarkan barang Haram tersebut”, Jelasnya.
AKP Ridwan menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 uu no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Tersangka EP juga merupakan residivis kasus curanmor.
Kini tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat ± 0,50 gram yang dikemas dalam 3 (tiga) plastik bening diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (RIS/BSS)