Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan yang melakukan pemalsuan buku Akta Jual Beli (AJB).
Pelaku tidak lain adalah seorang kepala desa aktif di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berinisial MP (46).
Wakapolres MetroJakarta Utara, AKBP Aries Fadillah mengatakan, yang bersangkutan terdangka diciduk karena sudah memalsukan 22 buku akta jual beli (AJB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memuluskan aksinya, tersangka menyebutkan bahwa dirinya memiliki sebuah tanah hibah milik keluarga (yang sebenarnya fiktif) dan ditawarkan kepada korban (pembeli) Bambang Sutejo Hani (44) yang berdomisili di Sunter.
Kemudian dalam penerbitan obyek tanah, tersangka dibantu beberapa orang lain yakni W, S, dan R yang memiliki peran membantu proses pembuatan AJB. Mereka ini ada yang PNS, ada staf dari pejabat pembuat akte tanah di daerah tersebut.
AJB fiktif yang dibuatkan oleh MP dan perangkat desa lainnya menggunakan buku asli namun memalsukan tanda tangan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) serta pejabat lainnya.
“Objek tanah bukan milik MP. Sehingga korban mengalami kerugian karena sudah melakukan pembayaran bertahap sampai sejumlah Rp 5,5 miliar. Sejauh ini kita baru mendapatkan satu laporan,” ujar Waka Polres, Kamis (9/7/2020) di Mapolres Metro Jakut.
Setelah berhasil, Uang yang sudah didapatkan MP kemudian digunakan untuk pembelian rumah, mobil, dan tanah. Barang bukti tersebut diamankan polisi beserta 22 akta jual beli palsu atau fiktif serta komputer dan alat cetak.
“Saya memalsukan tanda tangan pak Camat dengan luas tanah dua hektare lebih, saya khilaf. Untuk pengurusan akta jual beli dan biaya sengketa itu saya sudah menerima uang sebanyak Rp 5 miliar dari korban,” kata pelaku MP.
Sementara itu, Bambang Sutejo Hani mengaku dirinya bersama tersangka sudah pernah melakukan pengecekan tanah lokasi yang dimaksud.
“Saya awalnya percaya karena dia pejabat di sana dan tanah nya memang ada saat saya cek ke lokasi. Makanya saya transfer secara bertahap karena katanya akan diuruskan dokumen-dokumen nya (sertifikat, dll). Saya mulai curiga setelah saya membayar semua biaya dan ingin membangun pagar kok tidak dibangun-bangun pagarnya,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dan rekan-rekannya dijerat Pasal 263 ayat 1 & 2 Junto Pasal 378 Junto Pasal 372 Junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.