Parepare, Sulsel – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, dalam rangka penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023, yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Parepare. Selasa, 13/9/2022.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Parepare yang mewakili Wali Kota Parepare, Forkompinda, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Parepare, serta Camat dan Lurah se Kota Parepare.
Sekda Parepare, Iwan Asaad, mengatakan, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kota Parepare, resmi diserahkan untuk dibahas di Badan Anggaran oleh Tim Anggaran DPRD dan Pemerintah Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita serahkan ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan Parepare sebagai kota taat asas, administrasi dan anggaran, untuk kemudian dibahas di badan anggaran oleh tim anggaran DPRD dan Pemkot Parepare,” ucap Iwan.
Iwan menuturkan, jika KUA-PPAS yang diserahkan ini sendiri terdapat beberapa item anggaran termasuk belanja langsung dan tidak langsung.
Total anggaran belanja daerah dalam rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, kata Iwan adalah, sebesar Rp 871 miliar lebih, atau berkurang sebesar Rp 52,23 miliar lebih atau sebesar 5,66% bila dibandingkan dengan anggaran tahun anggaran 2022.
“PPAS Tahun Anggaran 2023 adalah surplus. Adapun besaran defisit sebesar 16,98 miliar rupiah lebih atau sebesar 0,88% dari total rancangan,” bebernya.
Dirinya meminta kepada Tim Anggaran DPRD dan juga Pemerintah Kota Parepare, bisa melihat secara kritis draf anggaran tersebut, yang jelas apa yang diajukan dalam draf tersebut betul-betul real dan telah disesuaikan dengan kebutuhan anggaran, serta sesuai dengan kondisi keuangan Kota Parepare.
“Semoga ini bisa dilihat dengan sangat teliti dan dikuliti secara rinci, agar kemudian apa yang dianggarkan bisa tepat sasaran dan bisa di proteksi lebih mendalam lagi, agar bisa mendapatkan hasil yang lebih baik. Semoga kita segera sahkan KUA-PPAS tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” jelas Iwan. (*)