Pinrang – Tidak butuh waktu lama, Propam Mabes Polri langsung merespon laporan pengaduan warga yang melaporkan Kasat Sabhara Polres Parepare, IPTU Habir melalui website yanduan Propam Mabes Polri.

Dalam suratnya, personel Propam Mabes Polri mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Lambolong melalui ahli warisnya atas nama Dahlan dan kuasa hukumnya, Musakkar S.H, telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Polda Sulsel.

Selamat malam bapak / ibu Sdr DAHLAN. Kami ingin menginformasikan kepada bapak/ibu sehubungan dengan Dumas melalui QR Code Bag yanduan Div Propam Polri dengan Nomor : 251103xxxxxx. Selanjutnya Dumas telah diterima oleh Subbidpaminaln Bidpropam Polda Sulsel untuk di tindak lanjuti dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui SP2HP. Untuk memudahkan komunikasi dapat menghubungi No Kontak Person 082 xxx xxx xxx,” demikian bunyi balasan surat pengaduan tersebut diterima Senin malam (3/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kasat Sabhara Polres Parepare, IPTU Habir, dilapor ke Propam Mabes Polri karena diduga menyerobot kebun milik warga bernama Lambolong di Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Klien kami, Lambolong, memiliki kebun di Kelurahan Tellumpanua yang digarap oleh seseorang bernama Bur. Bur mengaku kepada kami bahwa dia disuruh menggarap kebun itu oleh Pak Habir dan digaji setiap bulan. Karena itu, kami melaporkan Pak Habir ke Propam Mabes Polri sebab beliau tidak memiliki hak atas kebun tersebut,” ungkap Musakkar, S.H., kuasa hukum Lambolong, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Musakkar, kebun itu dibeli oleh Lambolong pada tahun 1997 dari pemilik pertama bernama Andi Sukri Paewai Hamid, warga Bonging-Bonging, Desa Lotang Salo, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

“Pembelian lahan itu sah secara hukum dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada 29 Januari 1997 di hadapan Camat Suppa yaitu Drs. Muhammad Amin Lanny, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, terbitlah sertifikat tanah atas nama Lambolong dengan nomor 129 pada tahun yang sama. Surat Pajak (SPPT) juga keluar tahun 1997 dan dibayarkan secara rutin hingga 2025,” jelasnya.