Program BPHN Mengasuh, LBH Butta Toa Bantaeng Kembali Ke Sekolah

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melaksanakan Penyuluhan Hukum di dua Sekolah Dasar (SD) sekaligus di Kabupaten Bantaeng.

Dua lokasi SD tersebut, yakni SD 41 Rappoa di Desa Rappoa, Kecamatan Pa’jukukang dan SD Inpres Dampang di Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Gantarang Keke. Selasa, (21/3/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha Jaya SH dalam materinya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan menekan angka kejahatan atau kriminal anak dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Bantaeng

BPHN Kemenkum HAM Republik Indonesia dengan program “Membekali Nilai-Nilai Hukum dan Ketertiban Guna Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari” ini terus disebarluaskan oleh OBH/LBH yang terakreditasi dari Kemenkum HAM RI.

Lanjut kata Yudha Jaya. LBH Butta toa Bantaeng yang satu-satunya di Kabupaten Bantaeng dengan predikat Terakreditasi B Kemenkumham akan terus melakukan Penyuluhan Hukum di sekolah. Baik itu SD, SMP, maupun SMA Sederajat.

Haswira, S.Pd (Guru SD. 41 Rappoa) di kegiatan ini menyambut baik kedatangan Pengacara dari LBH Butta Toa Bantaeng.

“Terima kasih LBH Butta Toa Bantaeng yang telah datang dan memberi pemahaman hukum kepada murid kami”, kata Haswira saat menerima Pengacara LBH Butta Toa.

Sementara Muh. Nawir, S.Pd (Kepala SD Inpres Dampang) mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum ini sangat penting untuk anak didik kami agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.

“Tentu dengan harapan semua elemen masyarakat di Kabupaten Bantaeng harus ambil peran dalam ikut serta menekan angka kriminal anak dibawah umur demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam bermasyarakat”, ungkapnya.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru