Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melaksanakan Penyuluhan Hukum di dua Sekolah Dasar (SD) sekaligus di Kabupaten Bantaeng.
Dua lokasi SD tersebut, yakni SD 41 Rappoa di Desa Rappoa, Kecamatan Pa’jukukang dan SD Inpres Dampang di Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Gantarang Keke. Selasa, (21/3/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudha Jaya SH dalam materinya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan menekan angka kejahatan atau kriminal anak dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Bantaeng
BPHN Kemenkum HAM Republik Indonesia dengan program “Membekali Nilai-Nilai Hukum dan Ketertiban Guna Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak Dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari” ini terus disebarluaskan oleh OBH/LBH yang terakreditasi dari Kemenkum HAM RI.
Lanjut kata Yudha Jaya. LBH Butta toa Bantaeng yang satu-satunya di Kabupaten Bantaeng dengan predikat Terakreditasi B Kemenkumham akan terus melakukan Penyuluhan Hukum di sekolah. Baik itu SD, SMP, maupun SMA Sederajat.
Haswira, S.Pd (Guru SD. 41 Rappoa) di kegiatan ini menyambut baik kedatangan Pengacara dari LBH Butta Toa Bantaeng.
“Terima kasih LBH Butta Toa Bantaeng yang telah datang dan memberi pemahaman hukum kepada murid kami”, kata Haswira saat menerima Pengacara LBH Butta Toa.
Sementara Muh. Nawir, S.Pd (Kepala SD Inpres Dampang) mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum ini sangat penting untuk anak didik kami agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.
“Tentu dengan harapan semua elemen masyarakat di Kabupaten Bantaeng harus ambil peran dalam ikut serta menekan angka kriminal anak dibawah umur demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam bermasyarakat”, ungkapnya.