Pria ini Mencuri Menggunakan Clurit, 8 Kali Beraksi di Jalan Dangko Makassar

- Redaksi

Rabu, 31 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Makassar, Resmob Polsek Tamalate berhasil meringkus seorang pria spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan warga Jalan Dangko Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/10/2018).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz kepaada wartawan mengatakan pria tersebut berinisial AR alias Indung (24), warga Jalan Dangko. Indung ini sangat sadis bukan hanya korbannya ia lukai bila melawan, bahkan kepada Polisi pun ia melawan.

“Saat diamankan Indung juga melawan polisi dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dengan memberikan dua butir peluru yang tepat mengenai kedua kaki pelaku. Hal itu setelah pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan” jelas Diaritz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan Indung, resmob Polsek Tamalate yang di backup Resmob Polda Sulsel berhasil menyita barang bukti antara lain, lima unit handphone berbagai merek, satu buah arit (celurit) alat yang dibawa pelaku pada saat beraksi memasuki rumah korbannya serta satu buah linggis yanh digunakan pelaku mencungkil rumah korban.

Hasil interogasi, pelaku AR alias Indung mengaku telah delapan kali melakukan penplcurian dengan pemberatan di Jalan Dangko.

Pertama tama menurut pengakuannya, pada tanggal 25 juli 2018, pelaku menggasak 3 buah HP merek samsung tab 3 warna putih, samsung galaxi V warna putih, HP blackberry warna hitam, jaket warna biru, dompet yang berisikan surat-surat identitas dan ATM dengan kerugian korban sebesar 10 juta rupiah.

Kedua terjadi pada tanggal 15 juni 2018 pelaku mengambil rokok dan uang sebesar Rp. 2.500.000. Ketiga pelaku masuk rumah pada bulan juni 2018 dan mengambil HP Advan warna hitam dan surat – surat penting dalam rumah.

Keempat pelaku masuk rumah pada tanggal 15 juli 2018 dan mengambil uang Rp.200 000. Kelima di Jalan Dangko pada tanggal 07 juli 2018 pelaku masuk rumah dan mengambil cincin, kalung dan anting-anting emas sebanyak 9 gram.

“Keenam pada bulan Oktober 2018, pelaku masuk rumah dan mengambil HP Nokia warna biru, sendal, laptop Asus warna Putih serta TV LCD 23 inchi warna hitam. Ketujuh, pada bulan Oktober 2018, pelaku mengambil HP Samsung Young  Z warna putih. Kedelapan, pada bulan September 2018 pelaku masuk rumah dan mengambil HP Samsung” urai Diaritz menyampaikan pengakuan pelaku.

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru