Beritasulsel.com – Seorang pria di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AL (42), diringkus oleh petugas kepolisian Kota Parepare.
Pria tersebut dijebloskan ke ruang sel tahanan karena ulahnya mencabuli dua orang anak tirinya yang berusia 10 dan 13 tahun.
Menurut Kapolres Parepare, AKBP Budi Santoso saat menggelar konferensi pers, perlakuan pelaku diketahui dari kecurigaan warga dan ibu korban dengan perilaku kedua anak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, kedua anak tersebut saling curhat lantaran tidak tahan atas perlakuan bejat ayah tiri,” ucap Budi, Jumat (31/01/2020).
“Curhatan kedua anak tersebut kemudian diketahui oleh warga dan ibu kandungnya sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Parepare,” sambungnya.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar 5 miliar rupiah. (RIS/BSS).