Pria di Bantaeng Diringkus Diduga Pengedar Sabu, ini Barang Buktinya

- Redaksi

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baramg bukti yang diamankan

Baramg bukti yang diamankan

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bantaeng ringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jalan Kakatua No.12 Kelurahan Pallantikang kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Senin sore (16/11/20).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial IS (38) Warga kelurahan Pallantikang, Bantaeng. Dia diamankan bersama 9 sachet besar plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 93,46 gram.

11 sachet kecil diduga berisi Sabu dengan berat kotor 9,62 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus sachet kosong berukuran sedang, 2 bungkus sachet kosong berukuran kecil, penutup bong warna putih, 1 batang sendok Sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan juga 1 buah tas kecil warna hitam diduga tempat Shabu, 1 buah HP, Uang tunai 34 juta rupiah, 1 buah peti warna coklat tempat semua barang bukti tersebut disimpan dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri Rabu (18/11/20).

Awalnya diterima informasi bahwa IS sering bertransaksi sabu, akhirnya personel melakukan penyelidikan kemudian rumah IS digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kemudian barang bukti tersebut diakui oleh tersangka IS bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia beli dari sesama mantan Napi Narkoba yang beralamat di Makassar.

“Tersangka kini diamankan di Mapolres dan disangka melanggar Pasal 114 ,112 UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkas Sandri.

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru