Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bantaeng ringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jalan Kakatua No.12 Kelurahan Pallantikang kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Senin sore (16/11/20).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial IS (38) Warga kelurahan Pallantikang, Bantaeng. Dia diamankan bersama 9 sachet besar plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 93,46 gram.
11 sachet kecil diduga berisi Sabu dengan berat kotor 9,62 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus sachet kosong berukuran sedang, 2 bungkus sachet kosong berukuran kecil, penutup bong warna putih, 1 batang sendok Sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diamankan juga 1 buah tas kecil warna hitam diduga tempat Shabu, 1 buah HP, Uang tunai 34 juta rupiah, 1 buah peti warna coklat tempat semua barang bukti tersebut disimpan dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri Rabu (18/11/20).
Awalnya diterima informasi bahwa IS sering bertransaksi sabu, akhirnya personel melakukan penyelidikan kemudian rumah IS digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut.
Kemudian barang bukti tersebut diakui oleh tersangka IS bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia beli dari sesama mantan Napi Narkoba yang beralamat di Makassar.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres dan disangka melanggar Pasal 114 ,112 UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkas Sandri.