Beritasulsel.com – Tim khusus Polsek Rappocini berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan sabu, Rabu dini hari (09/10/2019).
Pelaku adalah lelaki berinisial IR (39) warga Jalan Tidung 9 kota Makassar.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa sering terjadi pesta dan jual beli sabu di Jalan Tidung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan info tersebut timsus Polsek Rappocini bergerak dan berhasi mengamankan IR. IR diduga penikmat sekaligus pengedar barang haram tersebut.
“IR diamankan bersama barang bukti sabu yang baru saja digunakan. Selain memakai, IR juga mengedarkan sabu. Sabu persachetnya dijual dengan harga seratus ribu rupiah hingga dengan dua ratus ribu rupiah,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Alex Dareda.
“Barangnya (sabu) didapat/dibelinya di Jalan Sapiria seharga satu juta seratus ribu rupiah sebanyak satu gram,” imbuh Alex.
Barang bukti yang diamankan berupa satu sachet berisi sabu, satu buah timbangan digital, tiga buah bong, dua pireks, tiga sumbu, dua HP serta beberapa sachet sisa pakai dan sachet kosong.
Kini IR bersama barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hms/bss)