Beritasulsel.com – Satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus, Sabtu pagi (4/5/2019).
Pelaku bernama Suherman alias Lemmang berusia 31 tahun warga Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, mengatakan bahwa pelaku diringkus dikediamannya bersama barang bukti berupa 4 sachset narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 17 juta serta beberapa barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti tersebut ditemukan di kamar pelaku saat dilakukan penggerebekan. Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Badollahi. (HS/BSS)