1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku untuk jabatan tertentu.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan demikian, kesempatan menjadi PNS terbuka lebar bagi PPPK yang memenuhi syarat, dan mereka tetap dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK jika tidak berhasil lolos seleksi CPNS. (jaringan beritasatu.com***)
Halaman : 1 2